Merasa Kesal, PC PMII Lebak Geruduk Satpol PP
0 menit baca
Bantenekspose.com – Lantaran dianggap tidak bekerja sesuai
dengan aturannya, yaitu perda nomor 17 Tahun 2006 tentang K3 dan PP No. 6 tahun
2010 tentang Satpol PP, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(PC PMII) Lebak, kembali turun ke jalan menggeruduk gedung Satpol PP, Senin (17/9).
Koordinator Lapangan Aksi Saepudin, dalam orasinya
mengatakan, bahwa Satpol PP sebagai penegak Perda seharusnya mampu bekerja
dengan baik dan memperhatikan lingkungan, agar keindahan kota (Kabupaten Lebak)
lebih elok.
"Satpol PP harus turun memperhatikan keadaan. Jangan
sampai kota ini tidak elok. Lihat saja spanduk dan baliho tertempel bebas.
Padahal itu ada aturannya,” kata Saepudin
Sementara Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PC PMII
Lebak, Encep Suhendi menegaskan, bila dalam tiga hari ini Satpol PP tidak
terlihat massif, maka pastikan PMII akan tetap mengkawal sampai baliho dan
spanduk yang beredar ini dilepas.
"kita akan turun lagi, jika Satpol PP mengkhianati
komitmennya, yang akan mengevaluasi kinerjanya sebagai lembaga penegak perda,"
ujarnya.
Setelah beberapa jam di depan kantor Satpol PP, massa aksi beralih ke depan kantor Bupati Lebak.
Dengan harapan, Bupati Lebak Hj Iti
Oktavia mengevaluasi kinerja Satpol PP ini. "Bupati harus segera
mengevaluasi kinerja Satpol PP, jangan
sampai dibiarkan begitu saja,” kata Suhendi.
Suhendi menyampaikan kepada Bupati Lebak, bahwa Satpol PP
jangan dibiarkan tebang pilih dalam penegakkan perda. Perda dibuat untuk
ditegakkan. Sesuai dengan amanah PP No. 6 tahun 2010 tentang tugas dan wewenang
Satpol PP.
“Mungkin hal ini dianggap
sepele. Tetapi bagi kami, ini adalah salah satu indikator kurang seriusnya
Satpol PP, dalam menjalankan amanah UU.
Maka Bupati harus segera melakukan evaluasi,” pungkasnya. (eag/red)
