Kemenag Kota Serang: Madrasah Swasta Bukan Tanggung Jawab Pemerintah
0 menit baca
Bantenekspose.com
- Pendidikan madrasah swasta itu bukan sepenuhnya tanggung jawab pemerintah.
Melainkan, tanggung jawab masyarakat. Pasalnya, pemerintah hanya membantu dan
membina.
Demikian dikatakan H. Mahmudi, Kepala Kantor Kementrian
Agama (Kemenag) Kota Serang, saat ditemui bantenekspose.com di
ruangan kerjanya, Rabu (19/9/18).
Menurut Mahmudi, pemerintah dalam hal ini kementrian agama
(Kemenag) hanya mengelola pendidikan negeri saja. Seperti, Madrasah Ibtidaiyah
Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasal Aliyah Negeri
(MAN).
Lantas bagaimana dengan pendidkan madrasah swasta, kata dia,
itu dikembalikan lagi ke yayasan (penyelenggara). Penyelenggara berkewajiban
menyediakan fasilitas (sarana dan prasarana) maupun yang lainnya.
![]() |
| Kepala Kemenag Kota Serang, H Mahmudi |
"Jadi, kalau ada madrasah-madrasah swasta, apalagi
madrasahnya non formal itu menjadi tanggung jawab masyarakat bukan
pemerintah," kata Mahmudi.
Namun, sambung Mahmudi, kehadiran pemerintah hanya membantu,
itu pun apabila mencukupi. "Ya, namanya membantu kalau mencukupi.
Kewajibannya ya penyelenggara," ucapnya.
"Pendidikan madrasah swasta itu ada yang dikelola oleh
pemerintah daerah dan masyarakat. Jadi bukan sepenuhnya tanggung jawab
pemerintah (Kemenag), melainkan tanggung jawab masyarakat juga," kata
Mahmudi.
Disinggung Perda Diniyah Nomor 1/2010. Mahmudi
mengungkapkan, selama ini pemerintah daerah. Karena yang menyangkut sarana dan
prasana itu kewajiban pemerintah daerah (pemerintah kota).
"Mungkin karena anggaran belum mencukupi, selama ini
hanya memberikan hibah untuk operasional. Ada itu. Tapi tidak setiap tahun,
memang tidak boleh terus menerus, kalau dipaksakan setiap tahun nanti menjadi
temuan BPK. Karena peraturannya seperti itu," ungkapnya. (Emde)

