Kecewa Terhadap Kinerja Pemprov, Tagar 2019 Ganti Gubernur Muncul di Banten
0 menit baca

Bantenekspose.com - Setahun lebih Wahidin
Halim (WH) menjabat Gubernur Banten. Banyak janji-janji saat Pemilihan Gubernur
(Pilgub) Banten belum dapat direalisasikan. Terutama janji kampanye yang
menyentuh masyarakat langsung, seperti Pengobatan Gratis Cukup Menggunakan
e-KTP dan Pendidikan Gratis serta percepatan pembangunan infrastruktur.
Terlebih
kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai menurun sejak dipimpin
Gubernur Wahidin Halim. Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
yang rendah, kelambatan Reformasi Birokrasi, dan Kekacauan PPDB Online.
Perilaku Gubernur WH yang tidak layak serta perilaku pendukungnya juga menjadi
sorotan masyarakat.
Menyikapi
hal itu, para pelaku kontrol sosial (baca: LSM) mencanangkan Gerakan
#2019GantiGubernur. Gerakan ini bertujuan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Banten segara bertindak memakzulkan Gubernur Banten WH.
Atau Wahidin Halim segera merealisasikan janji-janji kampanyenya dan membenahi
kinerja Pemprov Banten dengan cepat.
“Kami
sangat kecewa. Janji kampanye belum ditepati. Kinerja Pemprov Banten menurun.
WH dan pendukungnya banyak menunjukan perilaku tak pantas. Sudah lebih dari
setahun WH menjabat Gubernur, mana buktinya? Kami merasa dibohongi dan sebagian
masyarakat juga merasa dibohongi. Maka kami menyuarakan Ganti Gubernur kepada
anggota Dewan agar segera bertindak. WH harus segera tepati janji dan benahi
kinerja Pemprov atau anggota Dewan segera makzulkan WH,” kata Iwan Hermawan
alias Adung Lee, Juru Bicara #2019GantiGubernur.
Menurut
Adung, pemakzulan Gubernur dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) No 23
Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Mekanisme pemakzulan
(pemberhentian) Gubernur diatur dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 83 UU No 23
Tahun 2014.
“#2019GantiGubernur
adalah pendapat kami tentang WH yang menjabat Gubernur harus diganti, paling
tidak sampai 2019. Jangan lama-lama WH menjabat Gubernur, cukup sampai 2019
saja. kami sudah bosan dibohongi terus. Jangan sampai kinerja Pemprov melorot
lagi. Ini kami sampaikan kepada anggota Dewan yang mempunyai kewenangan
memberhentikan Gubernur,” ujar Adung.
Berobat Gratis Cukup Dengan e-KTP
Salah
satu janji WH saat kampanye yang dinantikan masyarakat Banten adalah Berobat
Gratis Cukup Dengan Menggunakan e-KTP. Janji ini tanpa embel-embel masyarakat
miskin, menengah atau kaya. Dan dikabarkan di APBD Banten 2018 sudah
dianggarkan Rp300 miliar.
“Janji
berobat gratis itu tanpa embel-embel. Cukup e-KTP. Jadi seharusnya si Kaya, si
Menengah dan si Miskin bisa menikmatinya. Ternyata sekarang pakai SKTM saja.
Tentu hanya dimiliki si Miskin. Dan pola berobat gratis pakai SKTM itu produk
Gubernur Atut Chosiyah, bukan realisasi janji WH. Dan berlaku juga hanya di
rumah sakit milik Pemprov; RSUD Banten dan RUSD Malingping,” ujar Febi Maulana
dari Kosgoro Banten.
Anehnya,
media-media pendukung WH sudah memberitakan Berobat Gratis Cukup Pakai e-KTP
ini sudah jalan. Jelas ini namanya pembohongan publik.
“Bagaimana
bisa jalan? Dasar hukum pelaksanaannya saja; pergub-nya belum dibikin. Apalagi
KPK sudah menyatakan pelanggaran hukum jika tidak diintegrasikan dengan JKN.
Janji WH sudah mentok tak bisa direaliasikan. WH sudah ingkar janji,” kata
Febi.
Pendidikan Gratis
Janji
WH soal Pendidikan Gratis juga sudah menyimpang. Pendidikan Gratis hanya
diterapkan di SMA/SMK Negeri saja. SMA/SMK Negeri tetap tidak gratis. Artinya,
hanya rakyat Banten yang sekolah di negeri saja yang dapat menikmati Pendidikan
Gratis ini.
“Padahal
bicara soal siswa miskin tingkat SMA/SMK sederajat, 40%-nya sekolah di SMA/SMK
swasta atau MA Negeri/Swasta atau ponpes yang tidak diwajibkan melaksanakan
Pendidikan Gratis. Pendidikan Gratis tidak tepat sasaran. Keadilan bagi si
Miskin dimana?,” ujar M Latief dari Jarrak Banten.
Terlebih
Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No 31 Tahun 2018 yang memayung Pendidikan
Gratis sangat membingungkan. Banyak celah yang dapat dimanfaatkan sekolah untuk
melakukan pungutan dengan istilah sumbangan dan/atau pewajiban biaya personal.
Lebih jelasnya lihat di Pendidikan Gratis.
PPDB Online Kacau-Balau
Kekacauan
PPDB Online yang sudah merugikan ratusan ribu orang tua calon siswa, menguap
begitu saja. Jangankan sanksi bagi penyebab kekacauan itu, teguran tertulis
saja tidak ada.
“Tanpa sanksi, pelaku penyebab kekacauan ini
merasa aman. Dan memberikan contoh kepada yang lain untuk tidak berhati-hati di
tahun depan. Kekacauan PPDB Online bukan hanya tahun 2018, tapi tahun 2017 juga
kacau. Gubernur WH sepertinya tidak mau mengaca pada pengalaman,” kata Hamim
Rizieq dari LSM Gempur.
Kebijakan
melakukan PPDB Online terpusat oleh Pemprov Banten juga tidak ada dasar
hukumnya. Karena Gubernur WH tidak menerbitkan pergub tentang PPDB Online 2018.
Pelaksanaannya hanya berdasarkan perintah lisan Wahidin Halim.
“Pemprov
Banten itu sebuah kerajaan dengan rajanya Wahidin Halim atau bagian dari NKRI?
Jika bagian dari NKRI, setiap kebijakan harus didasari dengan hukum. Jika tidak
ada pergub, maka harus dikembalikan kepada aturan yang di atasnya,” jelas
Hamim.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 14 Tahun 2018 Pasal 4 ayat
(2) menyebutkan, “Dalam Pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah
satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud ayat (1)”.
“Artinya,
tanpa pergub, hak sekolah yang menentukan. Apakah sekolah mau pakai PPDB Online
atau PPDB Offline. Pengambilalihan hak sekolah ini tanpa pergub, sudah masuk
kategori kesewenang-wenangan. WH sudah otoriter,” ujar Hamim. (***/red)