GMNI Desak Pemerintah Tuntaskan Konflik Agraria Ditanah Jawara
0 menit baca
Bantenekspose.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung didalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten, mendesak pemerintah agar melaksanakan reforma agraria sejati, seperti yang tertuang dalam UUPA nomor 5 tahun 1960. Aksi unjuk rasa tersebut, merupakan aksi lanjutan dari peringatan hari tani nasional, Senin (24/9).
Koordinator lapangan (Kerlap) aksi, Adit mengatakan, akibat ketimpangan yang sangat besar maka melahirkan konflik-konflik agraria diseluruh penjuru tanah air termasuk di tanah jawara sendiri. Selain itu, kata dia, terjadi penyusutan lahan pertanian yang sangat besar di Banten ini.
Adit membeberkan, menurut data BPS Provinsi Banten tahun 2013, laju penyusutan luas baku lahan pertanian dalam lima tahun terakhir besarannya mencapai 0,14 persen pertahun, dengan kata lain telah menghilang sekitar 273 hektare tiap tahun atau sekitar 5 hektar perminggu.
"Tentu hal itu sangat mengkhawatirkan, terlebih pemerintah Kota Serang berencana merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang, yang sebelumnya wilayah Kecamatan Kasemen dan Walantaka menjadi zona pertanian menjadi zona industry," kata Adit dalam orasinya, di depan kantor Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (25/9/18).
Dikatakan Adit, kondisi tanah Indonesia yang agraris membuat sebagian besar rakyatnya berprofesi sebagai petani. Namun, hal itu tidak ditopang dengan kebijakan pemerintah dalam melaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960.
"Dimana pada UU itu sudah diatur tentang ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia dengan filosopis untuk mengubah susunan masyarakat yang adil dan sejahtera," tegasnya.
Selain itu, ketua DPD GMNI Banten, Solahudin Tamam menuturkan, pada kenyataannya, kondisi agraria di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, hal itu karena ketimpangan kepemilikan tanah yang sangat besar, yaitu sekitar 71 persen tanah diseluruh Indonesia telah dikuasai oleh korporasi kehutanan dan 23 persen lainnya dikuasai oleh korporasi perkebunan skala besar dan para konglomerat.
"Berdasarkan data BPS, ketimpangan tanah di Indonesia mencapai 0,397 persen yang berarti rata-rata seluruh petani di Indonesia hanya memiliki 0,8 hektar," katanya.
Kendati demikian, tegas Solahudin, tentu hal itu akan semakin mempersulit petani memperoleh kesejahteraannya. Selain itu, privatisasi wilayah pesisir pantai sudah terjadi di Banten. Sementara, pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Jokowi-Jk melalui kabinet kerjanya dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hanya mampu menjalankan reforma agraria dalam definisi sempit dengan program bagi-bagi sertifikat tanah yang bahkan hingga saat ini belum mencapai target.
"Oleh karena itu, kami dari DPD GMNI Banten mendesak untuk melaksanakan reforma agraria sejati seperti yang tertuang dalam UUPA nomor 5 tahun 1960, dan mendorong agar segera menyelesaikan konflik-konflik agraria, serta menghentikan alih fungsi lahan pertanian produktif di Banten ini," pungkasnya. (Emde)
Koordinator lapangan (Kerlap) aksi, Adit mengatakan, akibat ketimpangan yang sangat besar maka melahirkan konflik-konflik agraria diseluruh penjuru tanah air termasuk di tanah jawara sendiri. Selain itu, kata dia, terjadi penyusutan lahan pertanian yang sangat besar di Banten ini.
Adit membeberkan, menurut data BPS Provinsi Banten tahun 2013, laju penyusutan luas baku lahan pertanian dalam lima tahun terakhir besarannya mencapai 0,14 persen pertahun, dengan kata lain telah menghilang sekitar 273 hektare tiap tahun atau sekitar 5 hektar perminggu.
"Tentu hal itu sangat mengkhawatirkan, terlebih pemerintah Kota Serang berencana merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang, yang sebelumnya wilayah Kecamatan Kasemen dan Walantaka menjadi zona pertanian menjadi zona industry," kata Adit dalam orasinya, di depan kantor Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (25/9/18).
Dikatakan Adit, kondisi tanah Indonesia yang agraris membuat sebagian besar rakyatnya berprofesi sebagai petani. Namun, hal itu tidak ditopang dengan kebijakan pemerintah dalam melaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960.
"Dimana pada UU itu sudah diatur tentang ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia dengan filosopis untuk mengubah susunan masyarakat yang adil dan sejahtera," tegasnya.
Selain itu, ketua DPD GMNI Banten, Solahudin Tamam menuturkan, pada kenyataannya, kondisi agraria di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, hal itu karena ketimpangan kepemilikan tanah yang sangat besar, yaitu sekitar 71 persen tanah diseluruh Indonesia telah dikuasai oleh korporasi kehutanan dan 23 persen lainnya dikuasai oleh korporasi perkebunan skala besar dan para konglomerat.
"Berdasarkan data BPS, ketimpangan tanah di Indonesia mencapai 0,397 persen yang berarti rata-rata seluruh petani di Indonesia hanya memiliki 0,8 hektar," katanya.
Kendati demikian, tegas Solahudin, tentu hal itu akan semakin mempersulit petani memperoleh kesejahteraannya. Selain itu, privatisasi wilayah pesisir pantai sudah terjadi di Banten. Sementara, pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Jokowi-Jk melalui kabinet kerjanya dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hanya mampu menjalankan reforma agraria dalam definisi sempit dengan program bagi-bagi sertifikat tanah yang bahkan hingga saat ini belum mencapai target.
"Oleh karena itu, kami dari DPD GMNI Banten mendesak untuk melaksanakan reforma agraria sejati seperti yang tertuang dalam UUPA nomor 5 tahun 1960, dan mendorong agar segera menyelesaikan konflik-konflik agraria, serta menghentikan alih fungsi lahan pertanian produktif di Banten ini," pungkasnya. (Emde)
