NEWS

Direskrimum Polda Banten Berikan Arahan Penanganan Perkara Pemilu


Bantenekspose.com - Direktorat Reskrimum Polda Banten AKBP Novri Turangga, memberikan arahan serta menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) kepada para penyidik di lingkungan Polda Banten, Rabu (12/9/18).

AKBP Novri Turangga dalam sambutannya mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada penyidik, tentang langkah-langkah yang harus diambil dalam percepatan penanganan perkara.

“Selain memberikan gambaran tentang Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) kepada para penyidik jajaran Polda Banten,juga untuk meminimalisir munculnya komplain atau aduan masyarakat terkait dengan penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik," kata Novri, di D'Wiza Convention Hall Serang.

Ia menekankan, penyidik harus bekerja secara profesional sehingga meniadakan komplain atau aduan masyarakat. Juga harus memahami tugas dan tanggung jawab khususnya dalam menghadapi Pemilu tahun 2019.

Selain itu, lanjutnya, harus melakukan koordinasi yang baik dengan instansi terkait termasuk Bawaslu maupun Panwaslu. Serta mendukung pelaksanaan Pemilu ini dengan bersifat netral.

"Kami ingin meningkatkan kemampuan para peserta, agar mampu melaksanakan tugas preventif, refresif terpadu dan efektif, baik di lapangan maupun staf terhadap penanganan penyidikan tindak pidana Pemilu tahun 2019 di wilayah hukum Polda Banten," tegas Novri.

Dalam kegiatan, tersebut, turut hadir Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Dedi Supriyadi, Para Kabag, Para Kasubdit, Para Kanit Direktorat Reskrimum, Kasat Reskrim, dan Kanit Reskrim Polsek jajaran.

Kontributor: Agus
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar