Direskrimum Polda Banten Berikan Arahan Penanganan Perkara Pemilu
0 menit baca

Bantenekspose.com - Direktorat Reskrimum Polda Banten AKBP
Novri Turangga, memberikan arahan serta menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) kepada para penyidik di lingkungan
Polda Banten, Rabu (12/9/18).
AKBP Novri Turangga dalam sambutannya mengatakan, tujuan
kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada penyidik, tentang
langkah-langkah yang harus diambil dalam percepatan penanganan perkara.
“Selain memberikan gambaran tentang Undang–Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) kepada para penyidik jajaran Polda
Banten,juga untuk meminimalisir munculnya komplain atau aduan masyarakat
terkait dengan penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik," kata
Novri, di D'Wiza Convention Hall Serang.
Ia menekankan, penyidik harus bekerja secara profesional
sehingga meniadakan komplain atau aduan masyarakat. Juga harus memahami tugas
dan tanggung jawab khususnya dalam menghadapi Pemilu tahun 2019.
Selain itu, lanjutnya, harus melakukan koordinasi yang baik
dengan instansi terkait termasuk Bawaslu maupun Panwaslu. Serta mendukung
pelaksanaan Pemilu ini dengan bersifat netral.
"Kami ingin meningkatkan kemampuan para peserta, agar
mampu melaksanakan tugas preventif, refresif terpadu dan efektif, baik di
lapangan maupun staf terhadap penanganan penyidikan tindak pidana Pemilu tahun
2019 di wilayah hukum Polda Banten," tegas Novri.
Dalam kegiatan, tersebut, turut hadir Wakil Direktur
Reskrimum Polda Banten AKBP Dedi Supriyadi, Para Kabag, Para Kasubdit, Para
Kanit Direktorat Reskrimum, Kasat Reskrim, dan Kanit Reskrim Polsek jajaran.
Kontributor: Agus