NEWS

Bawaslu Kabupaten Serang Gelar Deklarasi Kampanye Damai


Bantenekspose.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengadakan Deklarasi Pemilu 2019 yang aman, damai dan sejuk bersama segenap Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan seluruh Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Serang, Bertempat di Ballroom Swiss-Belinn Hotel kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang, Minggu (16/9/18).

Dalam deklarasi pemilu 2019 damai tersebut, nampak hadir Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan S.Ik MH beserta Pju, Wakil Ketua DPRD Kab Serang, Ir Gembong Rodiansyah Sumedi, MM, Kasi Ops Kodim 0602 Serang, Ketua Bawaslu Kab Serang, Sdr Yadi, Komisioner KPU Kab Serang, Sdr. Idrus, Ketua MUI Kecamatan tingkat kab Serang, Toga dan Tomas Kab Serang, Para Ketua dan LO Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Serang.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupate Serang Yadi mengucapkan terimakasih atas kehadiran unsur Partai Politik, Toga, tomas tingkat Kab Serang serta kehadiran Unsur TNI, Polri serta Pemerintah Daerah pada kesempatan saat ini.

“Saya ucapkan kepada semua unsur yang hadir dalam Kegiatan Deklarasi Pemilu yang aman, damai dan sejuk yang dilaksanakan pada saat ini. Ini merupakan salah satu momentum yang penting pada rangkaian kegiatan Pemilu 2019,” ujarnya.

Menurutnya, sebelum masa kampanye Pemilu 2019 dilaksanakan, sangat tepat dilaksanakannya kegiatan ini dan merupakan kesepakatan bersama antara penyelenggara Pemilu dengan unsur masyarakat, TNI, Polri dan Unsur Pemerintah Daerah.

“Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu menginginkan jalannya tahapan khsusunya masa kampanye berjalan dengan aman, damai dan sejuk, sehingga kami harus libatkan semua unsur agar nantinya pemilu 2019 dapat berjalan denga baik,” Kata Yadi.

Yadi juga memohon kepada seluruh masyarakat yang saat ini diwakili oleh toga dan tomas untuk menjaga perilaku ucapan dan tindakan selama berlangsungnya tahapan Kampanye.

“Penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2019 diatur dalam PKPU No 23 Tahun 2018 yang mana kegiatannya berlangsung selama 6 bulan dan didalamnya terdapat larangan-larangan diantaranya larangan mempersoalkan/ingin merubah dasar negara, menghina agama, suku, ras dan golongan, serta dilarang melakukan kekerasan, mengancam untuk mengambil alih kekuasaan dan merusak fasilitas umum, kantor pemerintahan,” tukas dia.

Sementara itu, Ketua Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, terdapat 3 (tiga) unsur kunci pada pelaksanaan Pemilu diantaranya Parpol, KPU dan Bawaslu (sebagai penyelenggara) dan Masyarakat. Dengan kata lain apabila 3 unsur tersebut dapat berkontribusi satu sama lain makanakan tercipta Pemilu Tahun 2019 yang berkualitas.

“KPU Kabupaten Serang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap tingkat Kabupaten Serang sampai dengan tingkat Provinsi Banten. Selanjutnya KPU Kabupaten Serang akan menetapkan Daftar Calon Tetap yang mana saat ini masih melaksanakan tahapan verifikasi DCS,” kata Idrus.

Idrus juga menyampaikan, KPU Kabupaten Serang mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan saat ini dikarenakan dengan adanya kegiatan deklarasi saat ini, akan menumbuhkan rasa tanggung jawab semua pihak pada tahapan Pemilu 2019 sehingga tercipta Pemilu yang aman damai dan sejuk.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, dan kedepannya, setelah penetapan DCT masing-masing Parpol akan diberikan kesempatan untuk membuat spanduk dan baligho Calon, namun dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Serang,” ujarnya. (GUS/stn/RED)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar