Bawaslu Kabupaten Serang Gelar Deklarasi Kampanye Damai
0 menit baca
Bantenekspose.com - Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengadakan Deklarasi Pemilu 2019 yang aman,
damai dan sejuk bersama segenap Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan
seluruh Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Serang, Bertempat
di Ballroom Swiss-Belinn Hotel kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang, Minggu
(16/9/18).
Dalam deklarasi pemilu 2019
damai tersebut, nampak hadir Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan S.Ik MH
beserta Pju, Wakil Ketua DPRD Kab Serang, Ir Gembong Rodiansyah Sumedi, MM,
Kasi Ops Kodim 0602 Serang, Ketua Bawaslu Kab Serang, Sdr Yadi, Komisioner KPU Kab
Serang, Sdr. Idrus, Ketua MUI Kecamatan tingkat kab Serang, Toga dan Tomas Kab
Serang, Para Ketua dan LO Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat
Kabupaten Serang.
Dalam sambutannya Ketua
Bawaslu Kabupate Serang Yadi mengucapkan terimakasih atas kehadiran unsur
Partai Politik, Toga, tomas tingkat Kab Serang serta kehadiran Unsur TNI, Polri
serta Pemerintah Daerah pada kesempatan saat ini.
“Saya ucapkan kepada semua
unsur yang hadir dalam Kegiatan Deklarasi Pemilu yang aman, damai dan sejuk
yang dilaksanakan pada saat ini. Ini merupakan salah satu momentum yang penting
pada rangkaian kegiatan Pemilu 2019,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum masa
kampanye Pemilu 2019 dilaksanakan, sangat tepat dilaksanakannya kegiatan ini
dan merupakan kesepakatan bersama antara penyelenggara Pemilu dengan unsur
masyarakat, TNI, Polri dan Unsur Pemerintah Daerah.
“Bawaslu dan KPU sebagai
penyelenggara Pemilu menginginkan jalannya tahapan khsusunya masa kampanye
berjalan dengan aman, damai dan sejuk, sehingga kami harus libatkan semua unsur
agar nantinya pemilu 2019 dapat berjalan denga baik,” Kata Yadi.
Yadi juga memohon kepada
seluruh masyarakat yang saat ini diwakili oleh toga dan tomas untuk menjaga
perilaku ucapan dan tindakan selama berlangsungnya tahapan Kampanye.
“Penyelenggaraan Kampanye
Pemilu 2019 diatur dalam PKPU No 23 Tahun 2018 yang mana kegiatannya
berlangsung selama 6 bulan dan didalamnya terdapat larangan-larangan
diantaranya larangan mempersoalkan/ingin merubah dasar negara, menghina agama,
suku, ras dan golongan, serta dilarang melakukan kekerasan, mengancam untuk
mengambil alih kekuasaan dan merusak fasilitas umum, kantor pemerintahan,”
tukas dia.
Sementara itu, Ketua
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, terdapat 3 (tiga) unsur kunci
pada pelaksanaan Pemilu diantaranya Parpol, KPU dan Bawaslu (sebagai
penyelenggara) dan Masyarakat. Dengan kata lain apabila 3 unsur tersebut dapat
berkontribusi satu sama lain makanakan tercipta Pemilu Tahun 2019 yang
berkualitas.
“KPU Kabupaten Serang telah menetapkan
Daftar Pemilih Tetap tingkat Kabupaten Serang sampai dengan tingkat Provinsi
Banten. Selanjutnya KPU Kabupaten Serang akan menetapkan Daftar Calon Tetap
yang mana saat ini masih melaksanakan tahapan verifikasi DCS,” kata Idrus.
Idrus juga menyampaikan, KPU Kabupaten
Serang mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan saat ini dikarenakan dengan
adanya kegiatan deklarasi saat ini, akan menumbuhkan rasa tanggung jawab semua
pihak pada tahapan Pemilu 2019 sehingga tercipta Pemilu yang aman damai dan sejuk.
“Saya sangat mengapresiasi
kegiatan ini, dan kedepannya, setelah penetapan DCT masing-masing Parpol akan
diberikan kesempatan untuk membuat spanduk dan baligho Calon, namun dengan
ketentuan yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Serang,” ujarnya. (GUS/stn/RED)
