Bali Usulkan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958
0 menit baca
Bantenekspose.com
- Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Provinsi
Bali mendapatkan sejumlah masukan dan aspirasi terkait Program Legislasi
(Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2019.
Undang-undang (UU) Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu
usulan Pemerintah Provinsi Bali, agar dapat direvisi.
“UU
Nomor 64 Tahun 1958 merupakan aspirasi lama dari Pemerintah Bali. Nanti akan
dilakukan perbaikan dan penyempurnaan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Arif
Wibowo usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Baleg DPR RI dengan Gubernur Bali I
Wayan Koster beserta jajaran dan civitas akademika di Kantor Gubernur Bali,
Denpasar, Bali, Jumat (28/9/2018).
Arif
memastikan, ke depannya dalam revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 itu akan diatur
lebih lanjut sebagaimana UU yang mengatur satuan pemerintahan daerah di
Indonesia, baik pemerintah kabupaten, pemerintah kota, maupun pemerintah
provinsi, agar lebih sempurna. Apalagi, menurut Arif, dengan sektor pariwisata
yang menjadi unggulan Bali, perlu ada beberapa perubahan variabel penting pada
regulasinya, untuk mendukung kekhasan Bali.
“Ada kekhasan
yang bisa diatur secara spesifik, melalui UU Nomor 64 Tahun 1958 yang sedianya
dilakukan perubahan. Sehingga Bali bisa diatur secara UU tersendiri, yang tentu
saja dilakukan pengaturan yang sifatnya spesifik, dan menjadi kekhasan Bali.
Namun Bali itu tetap dalam kerangka NKRI, dan tidak bersifat khusus yang
berlebihan,” imbuh legislator PDI-Perjuangan itu.
Aspirasi lain
yang turut didapatkan Tim Kunspek Baleg adalah perlu adanya revisi pada
UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Arif menjelaskan, dalam UU yang sudah existing itu, tidak mengatur sektor pariwisata
sebagai salah satu variabel yang dihitung dalam rangka distribusi alokasi dana
untuk Provinsi Bali.
“Ini aspirasi
yang konkret dan relevan, dan menjadi faktor menentukan dinamika dan kemampuan
Bali dalam membiayai daerahnya sendiri dan mengembangkan Bali menjadi satu
provinsi yang lebih maju di masa yang akan datang. Sebagian besar aspirasi ini
sedang kami tindaklanjuti di dalam RUU yang sudah dibahas di DPR,” tambah
legislator daerah pemilihan Jawa Timur itu.
Dalam
kesempatan itu, Gubernur Bali I Wayan Koster berharap revisi UU Nomor 64 Tahun
1958 dapat masuk menjadi salah satu RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2019.
Menurutnya, UU Nomor 64 Tahun 1958 itu masih mengacu Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) 1950, sehingga perlu adanya revisi. Ia pun memastikan pihaknya
telah menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU itu.
“Naskah
akademik sudah selesai, dan diperkirakan akhir November ini selesai. Pada
Desember mendatang akan kami ajukan ke Baleg, untuk dimasukkan sebagai
Prolegnas 2019. Bali sebagai wilayah yang memiliki kekuatan adat istiadat, saat
ini banyak mengalami perubahan. Sehingga dengan adanya revisi UU itu, Bali
dapat kembali ke jati dirinya,” kata Wayan.
Hal lain yang
diusulkan Wayan adalah revisi UU Nomor 33 Tahun 2004. Menurut Wayan, kendati
Bali telah menyumbang penerimaan devisa negara hingga 40 persen, namun dengan
adanya regulasi UU Nomor 33 Tahun 2004, pihaknya tidak mendapat alokasi Dana
Bagi Hasil (DBH) yang sebanding. Namun hal berbeda dirasakan bagi daerah yang
menyumbangkan devisa dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), karena dapat merasakan
DBH.
Sementara
dalam diskusi terungkap beberapa aspirasi yang disampaikan oleh stakeholder terkait, seperti poin-poin krusial
pada RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, RUU tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Kewirausahaan
Nasional, RUU tentang Perkoperasian, hingga RUU tentang Masyarakat Adat.
Selain itu,
beberapa poin juga diusulkan untuk memperkuat revisi UU 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian RUU tentang Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan dan Pesantren diharapkan berpihak pada Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB), khususnya untuk Bali.
Kunspek ke
Bali ini juga diikuti Anggota Baleg DPR RI Mohammad Suryo Alam (F-PG), Saiful
Bahri Ruray (F-PG), Didi Irawadi Syamsudin (F-PD), Anwar Rachman (F-PKB),
Hamdhani (F-NasDem), dan Rufinus Hotmaulana Hutauruk (F-Hanura).
Hadir dalam pertemuan
itu Forkopimda Bali, Kanwil Hukum dan HAM Bali, Kejaksaan Tinggi Bali,
perwakilan Polda Bali, organisasi masyarakat, organisasi profesi, tokoh
masyarakat, civitas akademika Universitasa Udayana, Universitas Mahasaraswati,
dan Universitas Dwijendra. (sumber foto dan naskah: DPRRI)