KPU Kabupaten Tangerang Akan Coret Bacaleg yang Tidak Penuhi Persyaratan
0 menit baca
Bantenekspose.com - Komisi
Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Tangerang tengah melakukan verifikasi berkas
bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD setempat.
Berkas yang diverifikasi itu
merupakan hasil perbaikan oleh Bacaleg yang sebelumnya dikembalikan KPU
Kabupaten Tangerang, lantaran ada persyaratan yang belum dipenuhi saat
pendaftaran.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang
Muhamad Ali Zaenal Abidin mengatakan, verifikasi akan dilakukan beberapa hari
ke depan.
“Verifikasi mulai kami lakukan
hari ini sampai tanggal 7 Agustus 2018,” ujarnya.
Jika dalam verifikasi tersebut
ditemukan masih ada persyaratan Bacaleg yang masih tidak lengkap, maka pihaknya
akan mencoret nama Bacaleg tersebut dan tidak dimasukkan dalam Daftar Caleg
Sementara (DCS).
“Tanggal 8 kami menyusun DCS,
ditetapkan tanggal 12 Agustus. Jika dari hasil verifikasi kita ditemukan ada
berkas Bacaleg tidak lengkap, atau ada tapi tidak sah, maka kami anggap TMS
(tidak memenuhi syarat),” tukasnya.
Diketahui, 702 Bacaleg untuk
DPRD Kabupaten Tangerang dari 16 partai politik terdaftar di KPU. Mereka akan
akan berkontestasi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk memperebutkan 50
kursi di DPRD Kabupaten Tangerang. (STN)
