Didampingi Mantan Menlu, Masyarakat Baduy Usulkan Perluasan Lahan Pertanian
0 menit baca
Bantenekspose.com - Wakil Bupati Lebak H Ade Sumardi
menerima kunjungan masyarakat Baduy yang didampingi Menteri Luar Negeri
Indonesia Periode Tahun 2001 - 2009, Hasan Wirayuda, di Pendopo Kabupaten
Lebak, Kamis (30/08/2018).
Selain bersilaturahmi, Kaka Kandung Gubernur Banten ini
bermaksud menyampaikan permohonan masyarakat baduy terkait usul perluasan lahan
pertanian bagi masyarakat Baduy. “Untuk diusulkan ke Menteri Lingkungan Hidup,
kami mengharapkan bantuan serta rekomendasi Bupati Lebak,” kata Hasan Wirayuda.
Senada dengan Hasan Wirayuda, tokoh masyarakat Baduy Dalam,
Ayah Mursid mengiyakan permohonan tersebut. Menurutnya, kebutuhan masyarakat Baduy
sudah bertambah sejalan dengan pertambahan penduduk Baduy. Dia mengusulkan 2000
Ha untuk perluasan tanah pertanian kepada pemerintah,
“Kami membutuhkan lahan pertanian untuk kesejahteraan
masyarakat baduy, mohon ke Pemda untuk mengarahkan kami,” ujar Ayah Mursid.
Mursid mengaku sudah ke Jakarta dan bertemu langsung dengan
Dirjen dari Kementerian LH, yang akan membantu proses penambahan lahan ini pada
saat peringatan 17 Agustus lalu.
Terkait usulan ini, Wakil Bupati Lebak merespon dengan
memerintahkan OPD terkait untuk segera melakukan cros chek ke lapangan. Wabup
mengaku, bahwa usulan ini pernah disampaikan pada tahun 2016 lalu saat seba
Baduy, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah pusat, karena
lahan yang diusulkan ada dalam penguasaan Perum Perhutani.
Menurut Wabup lahan yang sekarang dalam pengusaan Baduy ± 5000 Ha yang teruang dalam Peraturan Daerah. “Kami siap membantu, jika usulan ini disetujui oleh pemerintah pusat, kami siap merevisi Perda Hak Ulayat Baduy,” Kata Wabup.
Untuk diketahui, Baduy sebagai masyarakat adat yang terikat
oleh tatanan hukum adatnya memiliki wilayah yang bersifat ulayat, serta
memiliki hubungan dengan wilayahnya tersebut sebagaimana ditetapkan dan diatur
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 Tentang
Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy.
Ulayat Masyarakat Baduy, dibatasi tanah-tanah di wilayah
Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak yang diukur sesuai dengan
peta rekonstruksi. Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa segala
peruntukkan lahan terhadap hak ulayat Masyarakat Baduy diserahkan sepenuhnya
kepada Masyarakat Baduy. (ADH/red)

