NEWS

Berpakaian Adat, 141 WBP Rutan Serang Ikuti Upacara Kemerdekaan

Bantenekspose.com - 141 orang WBP di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, ikuti pelaksanaan kegiatan upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI), di Rutan Kelas IIB Serang.

Pantauan awak media, dalam upacara tersebut, mereka mengenakan pakaian adat. Selain itu, dalam kesempatan ini juga ada Pembagian SK Remisi Kepada WBP.

Kemudian, upacara dilaksanakan dengan khidmat dan tertib. Pada kesempatan ini juga diberikan Remisi (pengurangan masa hukuman) kepada 141 orang WBP di Rutan Kelas IIB Serang dan 5 orang bebas.

Hal ini sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012. Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.

"Adapun syarat yang dimaksud yaitu, berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan," kata Muhammad Kahfi, Kepala Sub Pelayanan Tahanan Rutan Serang kepada awak media, Jumat (17/8/18).

Selain itu, Kahfi menjelaskan, persyaratan berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

"Yang mendapat remisi itu yang telah menjalankan minimal 6 bulan masa pidana. Mengukjti kegiatan pembinaan dengan predikat baik dan tidak melakukan pelanggran," kata dia. (Emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar