NEWS

18 Tahun Otonomi Daerah Banten, Kesejahteraan Sosial Dipertanyakan


Provinsi Banten (Tanah Jawara) merupakan salah satu provinsi termuda dalam sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai isu dan arus pemekaran daerah yang terus dimunculkan dan menguat pasca reformasi 1998 melalui skema otonomi daerah.

Provinsi Banten akhirnya terbentuk pada tanggal 4 Oktober Tahun 2000 hasil dari deklarasi rakyat Banten pada 18 Juli 1999 dan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2000. Kemudian, pada 18 November Tahun 2000 dilakukan peresmian Provinsi Banten dengan tujuan menghadirkan pemerintahan daerah yang dekat dengan rakyat, mampu menghadirkan pelayanan publik yang maksimal, efektif, dan efisien, baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Tepat pada tahun ini Banten akan berulang tahun yang ke-18, sebuah angka yang merupakan batas usia remaja ke dewasa apabila kita menganalogikan sebuah daerah dengan fase hidup manusia. Beberapa kepala daerah silih berganti mengisi jabatan publik tertinggi yang secara konstitusi telah menggantikan kedudukan raja/sultan di masa lalu, persis seperti banyak daerah di Indonesia lainnya.

Sepanjang usianya, Banten terus mengalami dinamika, gejolak, termasuk kebimbangan menentukan arah jalan. Semenjak provinsi ini berdiri pada tahun 2000, dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah yaitu eksekutif dan legislatif seakan belum menemukan kemana arah jalan pembangunan Banten sesungguhnya, terutama pembangunan kesejahteraan sosial.

Tentu apabila pernyataannya seperti ini, para kepala daerah akan mudah menjawab bahwa arah dan haluan kebijakan pembangunan Banten sesuai dengan RPJP dan RPJMN yang telah disesuaikan ke dalam RPJPD dan RPJMD, dengan mengakomodir visi misi dan program kerja kepala daerah terpilih setiap periode 5 tahun sekali. Tetapi pertanyannya, kemana arah pembangunan manusia Banten sesungguhnya?
Banten memiliki segudang potensi kekayaan alam yang telah menjadi bukti kepada masyarakat dunia selama berabad-abad lamanya, batu bara, emas, semen, lada, kopi, dan banyak komoditas pertanian lainnya.

Pelabuhan Banten telah menjadi saksi nyata bahwa daerah ini pernah menjadi pusat perdagangan Nusantara dan salah satu yang termahsyur di dunia pada eranya. Masyarakat Banten dikenal sebagai masyarakat yang memiliki kepribadian religius, nasionalis, cerdas, pekerja keras, dan tekun. Masyarakat Banten selalu memanfaatkan dan memaksimalkan potensi lokal sumber daya alamnya sebagai sumber-sumber mata pencaharian, tentu dengan ciri khas kearifan lokalnya.

Lalu mengapa saat ini Banten masih termasuk dalam 10 Provinsi termiskin di Indonesia? 

Angka kemiskinan Provinsi Banten hasil  Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) bulan September 2017 sebesar 5,59 persen. Angka ini berarti terjadi kenaikan 0,14 poin dibanding semester sebelumnya yang sebesar 5,45 persen (BPS Banten). Kenaikan angka kemiskinan sebesar 0,14 poin sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk miskin sebanyak 24,79 ribu orang dari 675,04 ribu orang pada Maret 2017 menjadi 699,83 ribu orang pada September 2017. Persentase penduduk miskin baik di daerah perkotaan maupun perdesaan mengalami peningkatan.

Persentase penduduk miskin di perkotaan naik dari 4,52 persen menjadi 4,69 persen dan persentase penduduk miskin di perdesaan naik dari 7,61 persen pada Maret 2017 menjadi 7,81 persen pada September 2017. Mengapa hal ini terjadi?bagaimana pula dengan kesenjangan sosial yang ada saat ini?Kesejahteraan sosial dan penanganan kemiskinan harus menjadi isu prioritas di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur di provinsi ini.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, kelangsungan hidup, memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan, meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pada ketentauan umum, definisi Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.

Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah termasuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penanganan kemiskinan, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah harus membuat Perda sebagai dasar hukum dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda. Daerah melaksanakan Otonomi Daerah yang berasal dari kewenangan Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lalu bagaimana dengan keberadaan Perda Kesejahteraan Sosial/Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial di level Provinsi dan Kabupaten/Kota di Banten?

Sampai saat ini keberadaan Perda baik berupa Pergub/Perbup/Perwalkot yang fokus pada konteks kesejahteraan sosial/penanganan kemiskinan belum ada, sekalipun ada baru 1 atau 2 kabupaten/kota yang memiliki. Padahal Perda sendiri merupakan wujud komitmen dari penyelenggara Pemerintahan Daerah (Kepala Daerah dan DPRD) untuk mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial dan mengurangi kesenjangan sosial yang sangat tinggi saat ini di Banten. Itulah mengapa saya katakan bahwa kemana arah pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat Banten akan dibawa? Hal ini harus menjadi agenda utama yang diperjuangkan menjelang Pileg 2019, dimana peran legislatif (DPRD) dalam mengusulkan raperda menjadi cukup dominan mengingat fungsi legislasi yang dimiliki. Apabila anggota DPRD memiliki keberpihakan dan mengutamakan kepentingannya kepada kebutuhan masyarakat banyak (dan memang sudah seharusnya seperti itu mengingat anggota DPRD adalah representasi konstituen), maka jaminan dan kepastian keberlangsungan program-program kesejahteraan sosial dan penanganan kemiskinan akan terjadi.

Dari sisi anggaran daerah akan teralokasikan secara cukup, tidak selalu bergantung kepada APBN, karena sejatinya di era otonomi daerah sekarang, penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk menentukan urusan pemerintahan prioritas, melakukan inovasi, serta mengutamakan kebutuhan riil masyarakatnya dengan mengacu kepada kepastian regulasi.

Apabila agenda tersebut bisa dikawal secara konsisten dengan terus menyerap aspirasi masyarakat terkait kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, maka perbaikan kondisi dan taraf kesejahteraan masyarakat Banten bukanlah hal yang mustahil. mutual needs dan mutual trust yang terjalin akan menciptakan social capital yang sangat besar dan menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan jalannya pembangunan sampai di level desa.

Sudah saatnya masyarakat Banten dilibatkan dalam pembangunan dari hulu ke hilir, tidak lagi sekedar menjadi obyek tetapi menjadi subyek utama pembangunan. Partisipasi dan keterlibatan publik, tanpa memandang status sosial-ekonomi sangat diperlukan untuk menciptakan kesamaan rasa dan asa antara masyarakat (konstituen) dengan calon anggota legislatif. Sehingga agenda pembangunan kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan adalah kebutuhan bersama, milik bersama dan untuk bersama, salam takzim! 

Penulis : Usep Mujani (Ketua ICMI Kab Lebak)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar