NEWS

Warga Digusur Pemkot Kemana Saja?

Bantenekspose.com – Warga Kampung Pasar Griya mempertanyakan kehadiran pemerintah kota (Pemkot),  yang selama ini diduga tutup mata. Pernyataan ini disampaikan langsung melalui aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu (18/7). Pasalnya, penggusuran yang dilakukan Pemkot itu secara paksa dan kesewenang-wenangan.

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Hasan mengatakan dalam orasinya, aksi yang dilakukan warga kali ini  untuk mempertegas kehadiran pemerintah dalam hal ini pemeintah Kota Bandar Lampung, karena upaya permohonan audiensi yang selama ini di lakukan tidak pernah mendapatkan itikad baik. Bahkan, kata dia apa yang dilakukan pemerintah kota cenderung sewenang-sewenang dan memaksakan penggusuran.

“Untuk itu kami hari ini melakukan aksi di depan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mempertegas bahwa masyarakat pasar griya menolak penggusuran  sewenang-wenang dan tolak alih fungsi lahan. Rencananya akan dilakukan hari kamis (19 Juli 2018), dengan meminta bantuan  kepada aparat kepolisian  dan TNI untuk meredam perlawanan warga pasar griya,” tegasnya.

Sementara, perwakilan pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kanit Intel Polresta Bandar Lampung, Juanda menyampaikan, berdasarkan hasil rapat tertutup yang sedang dilaksanakan oleh seluruh jajaran, bahwa tidak akan adanya penggusuran pada Kamis (19/7/2018).

“Kemudian kedepan dalam proses penggusuran menjamin akan adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat Pasar Griya,” ujarnya.

Terpisah, ketua Komite Tolak penggusuran (KTP), Kristina Tia Ayu mengungkapkan, namun pada pukul 19.30 WIB (malam hari) masyarakat Pasar Griya mendapatkan surat pemberitahuan pembongkaran yang diberikan oleh Babinkamtibnas. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa akan dilakukan pembongkaran bangunan secara paksa pada Kamis dan Jum'at (18-19 Juli 2018).

"Berdasarkan hal tersebut kita dapat melihat bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyelesaikan persoalan ini terlihat tidak konsisten, karena terdapat perbedaan statement dari pihak pelaksana pembongkaran dan juga adanya surat tersebut yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Bandar Lampung. Terbukti bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung merupakan  pemerintahan yang anti ktitik dan anti demokrasi," tegas dia, dalam pesan tertulisnya, Kamis (19/7/18). (Emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar