Niat Pindah ke Kursi Legislatif, Tb Chaerul Jaman Akui Surat Pengunduran Diri
0 menit baca
Bantenekspose.com - Walikota Serang, Tubagus Chaerul Jaman, optimis berpindah kursi dari eksekutif ke legislatif. Hal ini dibuktikan dengan surat permohonan pengunduran diri yang telah dilayangkan kepada Gubernur Banten beberapa waktu lalu.
Walikota Serang, Tubagus Chaerul Jaman mengatakan, dirinya mengakui telah meluncurkan atau mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Walikota Serang. Hal ini untuk melengkapi persyaratan pencalonan anggota legislatif (DPR RI) pada Pileg 2019. Kata Jaman, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) bukti surat pengunduran tersebut harus sudah bisa dibuktikan secara resmi.
"Mudah-mudahan usulan surat pengunduran itu tanggal 20 september 2018. Jadi, walaupun diusulkan dibeberapa waktu yang lalu, isi surat itu atas permintaan saya tanggal 20 september, itu untuk melengkapi ketentuan PKPU," kata Jaman, seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Serang, di gedung DPRD Kota Serang, Senin (30/7/18).
Saat disinggung alasan mencalonkan diri sebagai legislatif. Chaerul Jaman, menjelaskan, pertama dirinya sebagai kader partai Golkar, dan kedua, disarankan untuk berkiprah di dunia politik. Atas penilaian Jaman, karena memang disitu ada peluang dan ruang yang harus diambil. Maka, dirinya menyatakan sikap siap untuk mencalonkan diri.
"Saya sebagai kader partai dan kemudian disarankan untuk berkiprah, disitu ada peluang dan ruang itu saya ambil. Mudah-mudahan masyarakat memberikan amanah kepada saya. Maka saya berbuat kebaikan untuk pembangunan masyarakat Banten," akunya.
Sementara, ketua DPRD Kota Serang, H. Namin, SH menuturkan, pihaknya telah melakukan rapat paripurna membahas terkait pengumuman usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Serang.
"Kami telah melaksanakan rapat paripurna. Setelah itu kami akan mengirimkan surat hasil rapat paripurna hari ini (berita acara)," ujarnya. (emde)
Walikota Serang, Tubagus Chaerul Jaman mengatakan, dirinya mengakui telah meluncurkan atau mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Walikota Serang. Hal ini untuk melengkapi persyaratan pencalonan anggota legislatif (DPR RI) pada Pileg 2019. Kata Jaman, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) bukti surat pengunduran tersebut harus sudah bisa dibuktikan secara resmi.
"Mudah-mudahan usulan surat pengunduran itu tanggal 20 september 2018. Jadi, walaupun diusulkan dibeberapa waktu yang lalu, isi surat itu atas permintaan saya tanggal 20 september, itu untuk melengkapi ketentuan PKPU," kata Jaman, seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Serang, di gedung DPRD Kota Serang, Senin (30/7/18).
Saat disinggung alasan mencalonkan diri sebagai legislatif. Chaerul Jaman, menjelaskan, pertama dirinya sebagai kader partai Golkar, dan kedua, disarankan untuk berkiprah di dunia politik. Atas penilaian Jaman, karena memang disitu ada peluang dan ruang yang harus diambil. Maka, dirinya menyatakan sikap siap untuk mencalonkan diri.
"Saya sebagai kader partai dan kemudian disarankan untuk berkiprah, disitu ada peluang dan ruang itu saya ambil. Mudah-mudahan masyarakat memberikan amanah kepada saya. Maka saya berbuat kebaikan untuk pembangunan masyarakat Banten," akunya.
Sementara, ketua DPRD Kota Serang, H. Namin, SH menuturkan, pihaknya telah melakukan rapat paripurna membahas terkait pengumuman usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Serang.
"Kami telah melaksanakan rapat paripurna. Setelah itu kami akan mengirimkan surat hasil rapat paripurna hari ini (berita acara)," ujarnya. (emde)

