KIPP Minta Parpol Dukung PKPU Larang Eks Napi Korupsi
0 menit baca
Bantenekspose.com – Partai
politik sejatinya mendukung upaya KPU untuk memberantas dan mencegah korupsi.
Dukungaan dapat ditunjukan dengan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang
diajukannya mantan napi koruptor sebagai bakal calon legislative.
Hal ini disampaikan Sekretaris
Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta, terkait dengan diundangkannya
PKPU No. 20/2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
"Seharusnya Parpol
peserta pemilu juga mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai
dengan intensi KPU sebagai pembuat PKPU," katanya, di Jakarta, Rabu (4/7).
Dalam aturan tersebut, kata
Kaka, pada pasal 4 ayat 3 disebutkan, partai politik yang melaksanakan seleksi
calon legislatif tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan
seksual terhadap anak dan korupsi.
Kaka mengatakan, dengan
diundangkannya PKPU No. 20 tahun 2018, melalui lembar negara RI, semua pihak
harus menghormati ketentuan tersebut. “KIPP Indonesia dalam posisi mendukung
upaya pemberantasan koruosi dan kejahatan tertentu yang dianggap membahayakan
untuk kepentingan nasional," ucapnya.
Ia menyatakan, diundangkannya
PKPU itu juga merupakan persetujuan pemerintah terhadap konten PKPU. Khususya,
tentang larangan mantan terpidana koruptor untuk diajukan sebagai caleg di
semua tingkatan baik di pusat maupun di daerah.
Kendati demikian, ia menilai,
dari sisi hukum, PKPU tersebut rawan gugatan, begitu pula saat proses
pencalonan nantinya. Karena itu, sebaiknya semua menghormati proses hukum yang
berkembang karena hadirnya PKPU tersebut.
KIPP Indonesia berharap semua
pihak termasuk KPU sebaiknya lebih fokus pada apa yang harus dilakukan. KPU
juga sebaiknya mengantisipasi semua perkembangan politik dalam tahapan pemilu
ini.
"Masih banyak pekerjaan
rumah yang harus dilakukan KPU dalam tahapan pemilu ini, apalagi setelah kita
mengetahui persoalan yang muncul dalam pilkada terkait profesionalisme dan
kinerja serta kredibelitas KPU yang masih harus banyak pembenahan,"
tuturnya. (red)

