Ini Hasil Kajian Cepat, Soal Ketenagakerjaan di Banten
0 menit baca
Bantenekspose.com - Mengingat pentingnya penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan merupakan pintu untuk terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta menjamin penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja.
Oleh sebab itu, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, melakukan kajian cepat terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Kajian cepat dilakukan dalam rangka menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
Bambang P. Sumo, Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Bambang P. Sumo mengatakan, dari hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten terkait penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan antara lain, kurangnya koordinasi antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten khususnya di bidang pengawasan ketenagakerjaan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Kemudian, kata Bambang, tidak adanya integrasi data antara Disnakertrans Provinsi Banten dengan Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Juga tidak ada kejelasan status laporan yang ditangani, apakah laporan tersebut sudah selesai atau belum. Selanjutnya, laporan yang sudah jelas ada pelanggaran norma ketenagakerjaan tidak diberikan nota pemeriksaan. Jumlah pengawas yang terbatas serta tidak ada kejelasan terkait pemerikasaan oleh pengawas ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
"Berdasarkan hasil temuan maladministrasi sebagaimana uraian diatas, adalah upaya perbaikan pelaksanaan ketenagakerjaan di Provinsi Banten," jelas Bambang kepada awak media, di Kota Serang, Selasa (10/7/18).
Menurut dia, untuk mencegah terjadinya maladministrasi yang sama dalam proses pengawasan ketenagakerjaan, maka Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten memberikan beberapa saran.
"Kepada Gubernur Banten agar membaiat peraturan menengenai SOP dan petunjuk teknis proses pengawasan, terkhusus dalam penindak lanjuti laporan masyarakat, serta menambah jumlah dan meningkatkan kompetensi SDM pengawas agar memadai dengan jumlah perusahaan," sarannya.
Selain itu juga, dia menyarankan untuk memastikan pengawasan secara profesional, kompeten dan akuntabel, serta meningkatkan fungsi koordinasi juga membangun teknologi sistem informasi mengenai integrasi data pengawas dari Disnakertrans Provinsi dengan Disnakertrans Kabupaten/Kota.
"Kadis Disnakertrans Provinsi Banten agar menyusun dan melakukan evaluasi program secara berkala yang berkesinambungan dan melaporkan ke Gubernur, memberikan sanksi kepada pengawas yang tidak sesuai SOP," kata dia. (Emde)
Oleh sebab itu, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, melakukan kajian cepat terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Kajian cepat dilakukan dalam rangka menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
Bambang P. Sumo, Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Bambang P. Sumo mengatakan, dari hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten terkait penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan antara lain, kurangnya koordinasi antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten khususnya di bidang pengawasan ketenagakerjaan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Kemudian, kata Bambang, tidak adanya integrasi data antara Disnakertrans Provinsi Banten dengan Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Juga tidak ada kejelasan status laporan yang ditangani, apakah laporan tersebut sudah selesai atau belum. Selanjutnya, laporan yang sudah jelas ada pelanggaran norma ketenagakerjaan tidak diberikan nota pemeriksaan. Jumlah pengawas yang terbatas serta tidak ada kejelasan terkait pemerikasaan oleh pengawas ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
"Berdasarkan hasil temuan maladministrasi sebagaimana uraian diatas, adalah upaya perbaikan pelaksanaan ketenagakerjaan di Provinsi Banten," jelas Bambang kepada awak media, di Kota Serang, Selasa (10/7/18).
Menurut dia, untuk mencegah terjadinya maladministrasi yang sama dalam proses pengawasan ketenagakerjaan, maka Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten memberikan beberapa saran.
"Kepada Gubernur Banten agar membaiat peraturan menengenai SOP dan petunjuk teknis proses pengawasan, terkhusus dalam penindak lanjuti laporan masyarakat, serta menambah jumlah dan meningkatkan kompetensi SDM pengawas agar memadai dengan jumlah perusahaan," sarannya.
Selain itu juga, dia menyarankan untuk memastikan pengawasan secara profesional, kompeten dan akuntabel, serta meningkatkan fungsi koordinasi juga membangun teknologi sistem informasi mengenai integrasi data pengawas dari Disnakertrans Provinsi dengan Disnakertrans Kabupaten/Kota.
"Kadis Disnakertrans Provinsi Banten agar menyusun dan melakukan evaluasi program secara berkala yang berkesinambungan dan melaporkan ke Gubernur, memberikan sanksi kepada pengawas yang tidak sesuai SOP," kata dia. (Emde)
