NEWS

Dibalik Maja yang Bersolek, Jalanan Rusak dan Debu yang Ganggu Warga


Bantenekspose.com – Bagi warga Kecamatan Maja, utamanya sepanjang ruas jalan Maja Koleang, seolah harus terus berjuang, menghilangkan efek debu jalanan. Bahkan kian hari kian parah. Penyebabnya?

Epik Rawayan, warga setempat menceritakan, Jalan Maja Koleang semakin hari semakin parah. Debu yang disebabkan melintasnya truk tronton, pengangkut batu dan tanah yang diduga melebihi tonase (muatan lebih). Hal ini sudah berlangsung lama dan belum ada tidak ada tindakan tegas dari pemerintah setempat.

“Kerusakan yang sangat parah, tepatnya di depan mesjid alMubarokah Desa Maja. Setidaknya, sudah lebih dari dua kali kecelakaan truk pengangkut batu terjadi. Untung saja tidak memakan korban. Kondisi ini sangatlah memprihatinkan. Selain khawatir terjadi kecelakaan,  debu yang ditimbulkan pun mengancam kesehatan warga,” ujarnya.

H Wahyudi, advokat muda kelahiran Maja yang kini menetap di Kota Serang mengaku kaget mendengar informasi terkini di tanah kelahirannya.

“Saya sudah domisili di Serang. Jadi kurang update, terkait kondisi Kecamatan Maja. Yang saya tahu, Maja sudah beberapa tahun ini bersolek, dari mulai kereta  api doube track, lalu kemudian pengembang properti raksasa Ciputra Grup (Citra Maja Raya) yang terus membangun.  Itu artinya, Maja sudah sangat maju,” ungkapnya kepada Bantenekspose.com, Selasa (31/07/18).

Tadinya, lanjut Wahyudi, kemajuan tersebut saya yakini akan berimbas kepada bagusnya infrastruktur jalan, baik itu jalan provinsi ataupun jalan kabupaten. Kalau masih ada jalan yg rusak parah dan pada akhirnya memakan banyak korban, hal ini berbanding terbalik dengan gaungnya Maja saat ini.

“Kalau memang benar adanya seperti itu, saya mengajak seluruh masyarakat Maja melakukan action terhadap pemerintah, baik provinsi ataupun kabupaten. Actionnya bisa beragam, mungkin kita meminta audiensi kepada gubernur dan bupati Lebak, agar dapat melihat kondisi ini,” tegas Yudi.

Masih menurut Wahyudi, yang paling mudah masyarakat Maja mendatangi wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan Lebak 2 DPRD Kab. Lebak, termasuk mereka yang mewakili Lebak di DPRD Provinsi Banten.

“Bagaimanapun, mereka adalah perwujudan masyarakat maja yang bertugas menyambung lidah kita sebagai masyarakat. Tidak menutup kemungkinan, kalau saja cara normatif sudah di lakukan tetapi tidak tanggapan, mungkin masyarakat harus turun ke  jalan agar aspirasi kita bisa didengar,” ujarnya.

Wahyudi, yang juga Direktur LKBH Pemuda KNPI Banten ini mengatakan, setiap pengguna jalan raya negara, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah, untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia.

"Hal itu diatur dalam Undang-undang lalu-lintas Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 ayat pertama menyebutkan penyelenggara jalan, wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak, yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," jelas Wahyudi

Berdasar pasal tersebut, menurut Wahyudi, masyarakat bisa juga mengajukan class action. Ini mungkin cara yang paling akhir ditempuh kalau saja aspirasi kita tidak ditanggapi. “Saya sebagai putra daerah dan berprofesi sebagai advokat, siap mengawal permaslahan ini,” tutupnya. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar