Dibalik Maja yang Bersolek, Jalanan Rusak dan Debu yang Ganggu Warga
0 menit baca
Bantenekspose.com – Bagi
warga Kecamatan Maja, utamanya sepanjang ruas jalan Maja Koleang, seolah harus terus
berjuang, menghilangkan efek debu jalanan. Bahkan kian hari kian parah. Penyebabnya?
Epik Rawayan, warga setempat menceritakan, Jalan Maja Koleang
semakin hari semakin parah. Debu yang disebabkan melintasnya truk tronton,
pengangkut batu dan tanah yang diduga melebihi tonase (muatan lebih). Hal ini
sudah berlangsung lama dan belum ada tidak ada tindakan tegas dari pemerintah
setempat.
“Kerusakan yang sangat parah, tepatnya di depan mesjid alMubarokah
Desa Maja. Setidaknya, sudah lebih dari dua kali kecelakaan truk pengangkut
batu terjadi. Untung saja tidak memakan korban. Kondisi ini sangatlah
memprihatinkan. Selain khawatir terjadi kecelakaan, debu yang ditimbulkan pun mengancam kesehatan
warga,” ujarnya.
H Wahyudi, advokat muda kelahiran Maja yang kini menetap di
Kota Serang mengaku kaget mendengar informasi terkini di tanah kelahirannya.
“Saya sudah domisili di Serang. Jadi kurang update, terkait
kondisi Kecamatan Maja. Yang saya tahu, Maja sudah beberapa tahun ini bersolek,
dari mulai kereta api doube track, lalu
kemudian pengembang properti raksasa Ciputra Grup (Citra Maja Raya) yang terus
membangun. Itu artinya, Maja sudah
sangat maju,” ungkapnya kepada Bantenekspose.com, Selasa (31/07/18).
Tadinya, lanjut Wahyudi, kemajuan tersebut saya yakini akan
berimbas kepada bagusnya infrastruktur jalan, baik itu jalan provinsi ataupun
jalan kabupaten. Kalau masih ada jalan yg rusak parah dan pada akhirnya memakan
banyak korban, hal ini berbanding terbalik dengan gaungnya Maja saat ini.
“Kalau memang benar adanya seperti itu, saya mengajak
seluruh masyarakat Maja melakukan action terhadap pemerintah, baik provinsi
ataupun kabupaten. Actionnya bisa beragam, mungkin kita meminta audiensi kepada
gubernur dan bupati Lebak, agar dapat melihat kondisi ini,” tegas Yudi.
Masih menurut Wahyudi, yang paling mudah masyarakat Maja
mendatangi wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan Lebak 2 DPRD Kab.
Lebak, termasuk mereka yang mewakili Lebak di DPRD Provinsi Banten.
“Bagaimanapun, mereka adalah perwujudan masyarakat maja yang
bertugas menyambung lidah kita sebagai masyarakat. Tidak menutup kemungkinan,
kalau saja cara normatif sudah di lakukan tetapi tidak tanggapan, mungkin
masyarakat harus turun ke jalan agar
aspirasi kita bisa didengar,” ujarnya.
Wahyudi, yang juga Direktur LKBH Pemuda KNPI Banten ini mengatakan,
setiap pengguna jalan raya negara, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota
bisa menuntut pemerintah, untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami
oleh setiap warga Negara Indonesia.
"Hal itu diatur dalam Undang-undang lalu-lintas Nomor
22 Tahun 2009, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 ayat pertama
menyebutkan penyelenggara jalan, wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan
yang rusak, yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," jelas
Wahyudi
Berdasar pasal tersebut, menurut Wahyudi, masyarakat bisa
juga mengajukan class action. Ini mungkin cara yang paling akhir ditempuh kalau
saja aspirasi kita tidak ditanggapi. “Saya sebagai putra daerah dan berprofesi
sebagai advokat, siap mengawal permaslahan ini,” tutupnya. (red)

