Baijuri Teken Surat Pengunduran Diri Dua Anggota Legislatif
0 menit baca
Bantenekspose.com – Dewan Pengurus Cabang Partai Hanura (DPC Hanura) Kota Serang melayangkan surat teguran kepada dua anggota legislatif (DPRD) Kota Serang dari fraksi Hanura. Pasalnya, dua anggota legislatif tersebut sudah tidak aktif (pindah) dari partai besutan Wiranto itu ke partai lain. Hal ini dikatakan H. Baijuri, ketua DPC Partai Hanura Kota Serang, saat jumpa pers di sekretariat DPC Hanura Kota Serang, Rabu (18/7/18).
“Semalam kan KPU sudah tutup jam 12:00 WIB. Berarti, beliau sudah resmi menjadi caleg partai lain. Jadi kami selaku ketua DPD harus mengambil sikap, apa yang kita lakukan berarti sudah sesuai dengan aturan partai. Berarti memberhentikan, menggantikan beliau-beliau dengan caleg yang sudah kemarin nomor urut dua naik menjadi pengganti beliau,” kata Baijurui.
Baijuri melanjutkan, Pihaknya telah memberikan (melayangkan) surat teguran dan panggilan kepada ke dua anggota legislatif itu (Furtasan Ali Yusuf dan Devianah Idris) dari bulan januari hingga akhir ini, namun surat itu diabaikan (tidak ada balasan). Bahkan tadi (siang ini) pihaknya baru selesai memberikan surat perintah untuk mengundurkan diri ke Partai Hanura.
Tapi, ia meyakinkan bahwa beliau (orang yang bersangkutan) telah membuat surat pengunduran diri di KPU. Menurutnya, karena syarat untuk mencalonkan diri sebagai caleg itu harus mengundurkan diri dari partai apabila mau mencalonkan diri dari partai lain (pindah partai). Kata dia, jika tidak ada surat pengunduran diri yang jelas akan ditolak oleh KPU. Pihaknya menyayangkan, karena kedua orang tersebut tidak menyampaikan surat pengunduran diri ke Partai Hanura.
“Jadi makanya kami selaku ketua DPC memberikan surat teguran untuk segera menyampaikan surat pengunduran diri. Terkait pengganti yaitu ibu Yayah dan ibu Riya. Ya, kami telah mempersiapkan sejak sejauh dan semaksimal mungkin kami sudah koordinasikan kepada beliau-beliau untuk menggantikan dua kandidat yang memang sudah keluar dari partai Hanura,” jelasnya. (emde)
“Semalam kan KPU sudah tutup jam 12:00 WIB. Berarti, beliau sudah resmi menjadi caleg partai lain. Jadi kami selaku ketua DPD harus mengambil sikap, apa yang kita lakukan berarti sudah sesuai dengan aturan partai. Berarti memberhentikan, menggantikan beliau-beliau dengan caleg yang sudah kemarin nomor urut dua naik menjadi pengganti beliau,” kata Baijurui.
Baijuri melanjutkan, Pihaknya telah memberikan (melayangkan) surat teguran dan panggilan kepada ke dua anggota legislatif itu (Furtasan Ali Yusuf dan Devianah Idris) dari bulan januari hingga akhir ini, namun surat itu diabaikan (tidak ada balasan). Bahkan tadi (siang ini) pihaknya baru selesai memberikan surat perintah untuk mengundurkan diri ke Partai Hanura.
Tapi, ia meyakinkan bahwa beliau (orang yang bersangkutan) telah membuat surat pengunduran diri di KPU. Menurutnya, karena syarat untuk mencalonkan diri sebagai caleg itu harus mengundurkan diri dari partai apabila mau mencalonkan diri dari partai lain (pindah partai). Kata dia, jika tidak ada surat pengunduran diri yang jelas akan ditolak oleh KPU. Pihaknya menyayangkan, karena kedua orang tersebut tidak menyampaikan surat pengunduran diri ke Partai Hanura.
“Jadi makanya kami selaku ketua DPC memberikan surat teguran untuk segera menyampaikan surat pengunduran diri. Terkait pengganti yaitu ibu Yayah dan ibu Riya. Ya, kami telah mempersiapkan sejak sejauh dan semaksimal mungkin kami sudah koordinasikan kepada beliau-beliau untuk menggantikan dua kandidat yang memang sudah keluar dari partai Hanura,” jelasnya. (emde)

