NEWS

Inspektorat Banten Periksa Dugaan Pungli, Besok Giliran KCD Lebak

Bantenekspose.com - Inspektorat Provinsi Banten lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Rangkasbitung di Kantor Inspektorat Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (6/6/18). 

Inspektur Provinsi Banten, Kusmayadi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kepala SMKN 1 Rangkasbitung. Kemudian, pria itu menjelaskan, Inspektorat Provinsi Banten benar tengah memeriksa salah satu kepala sekolah yang ada di Kabupaten Lebak, yaitu Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Rangkasbitung atas dugaan pungutan liar (pungli) untuk tunjangan hari raya (THR)  yang dilakukan Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dikbud) Kabupaten Lebak.

Namun, Inspektur Provinsi Banten itu mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa atas dugaan pungli tersebut.

“Yang diperiksa hari ini itu Kepala Sekolah SMKN 1 Rangkasbitung, dan saat ini masih diperiksa,” ungkap dia.

Selain Kepala SMKN 1 Rangkasbitung, Kusmayadi membenarkan akan memeriksa Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Lebak. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis besok (7/6). 

“KCD-nya besok akan diperiksanya, siapnya pagi. Pemanggilan untuk diperiksa kaitannya dengan dugaan pungli yang dilakukan. Sekarang belum bisa dibuktikan, karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat,” kata dia.

Keterangan yang diperoleh membeberkan, dugaan pungli yang dilakukan KCD Lebak berawal dari laporan sejumlah pengelola sekolah kepada Inspektorat Provinsi Banten. Laporan itu antara lain sebanyak 49 sekolah menengah negeri maupun swasta diminta sejumlah uang untuk THR. Besaran pungli THR itu berkisar Rp500.000 - Rp1 juta per sekolah.

Tak hanya itu, persoalan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh KCD Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, dikeluhkan para Kepala Sekolah tingkat SLTA se-Kabupaten Lebak. hal tersebut dikarenakan pungutan yang dilakukan memberatkan pihak sekolah, dan tidak tertuang dalam aturan yang berlaku. Pungli ini dinilai memberatkan pengelola sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Rangkasbitung belum bisa dimintai keterangan. Pemeriksaan pun masih berlangsung di Inspektorat Provinsi Banten. (Emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar