Berharap Kinerja Panwas Maksimal, Panglima BajuKoko Prihatin Fenomena Pilbup Lebak
0 menit baca
Bantenekspose.com – BajuKoko dan Independent watch, yang ingin
berpartisipasi dalam pemantauan pelaksanaan secara resmi pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Lebak harus gigit jari. Pasalnya upaya mereka untuk menjadi pemantau kandas sudah.
Dalam Surat Keputusan KPU Lebak Nomor :
100/HK.03.1-Kept/3602/KPU-Kab/VI/2018 tentang Penetapan Akreditasi Pemantau
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018, bahwa kedua lembaga
tersebut, dinayatakan Tidak Memenuhi
Syarat.
Panglima BajuKoko A Hakiki Hakim mengatakan, ada dua komunitas warga
Lebak yang daftar sebagai Pemantau ke KPU Lebak diantaranya BAJUKOKO dan
Independen Watch, persyaratan semua sudah dilengkapi, namun ketika sebagaimana
Keputusan KPU Lebak tersebut dalam klausal Memperhatikan point 1 (satu) Surat
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik tertanggal Nomor :
007/211.Kesbangpol/VI/2018 tentang Surat Keterangan Terdaftar Ormas pada
tanggal 14 Juni 2018, jika ini jadi pertimbangan mendasar, bahwa ada dua
komunitas warga yang memang bukan ormas dan tidak terdaftar, semestinya KPU
Lebak mensosialisasikan point tersebut kepada LSM/Ormas di Lebak.
“Sebetulnya, ada point terpenting yang tidak sejalan dengan ruh
demokrasi bahwa pemantau itu bisa perorangan maupun lembaga berbadan hokum,”
kata Kiki.
Dikatakan Kiki, alasan masyarakat enggan daftar sebagai Pemantau
Pilkada Lebak diantaranya tidak menerima informasi, sehingga masyarakat tidak
mengetahui penting nya pemantau dalam Pilkada. Padahal pemantau dalam Pilkada
Calon Tunggal, itu kan sebenarnya bisa mewakili Kolom Kosong dalam persidangan
di Mahkamah Konstitusi.
“Gerakan masyarakat sipil dalam Pilkada Calon Tunggal ini sangat minim.
Belum lagi, minimnya ketersediaan dana untuk opraaional pemantauan. Kami yang
dari awal konsent dan fokus mengawal Kolom Kosong, berusaha mendaftarkan
komunitas kami sebagai pemantau ke KPU Lebak, walhasil dianggap Tidak Memenuhi
Syarat,” kata Kiki.
Kiki juga mengatakan sangat prihatin melihat fenomena perpolitikan di
Kabupaten Lebak. Padahal Pilkada yang hanya satu Paslon.
“Paslon tersebut dari petahana atau Incumbent yang notabene dugaan
adanya pelanggaran sangat tinggi dan butuh partisipasi masyarakat untuk
memantau proses setiap tahapan Pilkada," tegas Hakiki Hakim, seraya
menyatakan hanya bisa berharap terhadap kinerja lembaga pengawas yaitu Panwaslu
Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan di tingkat
Desa/Kelurahan dan Pengawas di tiap TPS. (red)
