NEWS

Berharap Kinerja Panwas Maksimal, Panglima BajuKoko Prihatin Fenomena Pilbup Lebak


Bantenekspose.com – BajuKoko dan Independent watch, yang ingin berpartisipasi dalam pemantauan pelaksanaan secara resmi pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak harus gigit jari. Pasalnya upaya mereka untuk menjadi pemantau kandas sudah.

Dalam Surat Keputusan KPU Lebak Nomor : 100/HK.03.1-Kept/3602/KPU-Kab/VI/2018 tentang Penetapan Akreditasi Pemantau Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018, bahwa kedua lembaga tersebut,  dinayatakan Tidak Memenuhi Syarat.

Panglima BajuKoko A Hakiki Hakim mengatakan, ada dua komunitas warga Lebak yang daftar sebagai Pemantau ke KPU Lebak diantaranya BAJUKOKO dan Independen Watch, persyaratan semua sudah dilengkapi, namun ketika sebagaimana Keputusan KPU Lebak tersebut dalam klausal Memperhatikan point 1 (satu) Surat Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik tertanggal Nomor : 007/211.Kesbangpol/VI/2018 tentang Surat Keterangan Terdaftar Ormas pada tanggal 14 Juni 2018, jika ini jadi pertimbangan mendasar, bahwa ada dua komunitas warga yang memang bukan ormas dan tidak terdaftar, semestinya KPU Lebak mensosialisasikan point tersebut kepada LSM/Ormas di Lebak.

“Sebetulnya, ada point terpenting yang tidak sejalan dengan ruh demokrasi bahwa pemantau itu bisa perorangan maupun lembaga berbadan hokum,” kata Kiki.

Dikatakan Kiki, alasan masyarakat enggan daftar sebagai Pemantau Pilkada Lebak diantaranya tidak menerima informasi, sehingga masyarakat tidak mengetahui penting nya pemantau dalam Pilkada. Padahal pemantau dalam Pilkada Calon Tunggal, itu kan sebenarnya bisa mewakili Kolom Kosong dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Gerakan masyarakat sipil dalam Pilkada Calon Tunggal ini sangat minim. Belum lagi, minimnya ketersediaan dana untuk opraaional pemantauan. Kami yang dari awal konsent dan fokus mengawal Kolom Kosong, berusaha mendaftarkan komunitas kami sebagai pemantau ke KPU Lebak, walhasil dianggap Tidak Memenuhi Syarat,” kata Kiki.

Kiki juga mengatakan sangat prihatin melihat fenomena perpolitikan di Kabupaten Lebak. Padahal Pilkada yang hanya satu Paslon.

“Paslon tersebut dari petahana atau Incumbent yang notabene dugaan adanya pelanggaran sangat tinggi dan butuh partisipasi masyarakat untuk memantau proses setiap tahapan Pilkada," tegas Hakiki Hakim, seraya menyatakan hanya bisa berharap terhadap kinerja lembaga pengawas yaitu Panwaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan di tingkat Desa/Kelurahan dan Pengawas di tiap TPS. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar