Temuan 'Kongkalikong' Bisa Dipidanakan
0 menit baca
Bantenekspose.com - Apabila terjadi temuan kongkalikong, antara petugas penyelenggara pemilu dengan pihak calon kandidat (tim sukses) pada pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwakot) Kota Serang 2018, maka ancamannya pidana.
Seperti dikatakan Heri Wahidin, jikalau ditemukan anatara tim sukses (timses) dengan pihak penyelenggara seperti PPK, PPS dan KPPS, tentu fungsi KSA (koordinasi supervisi asistensi) akan terus menerus dilakukan. Kata dia, pihaknya telah berupaya memberikan pemahaman supaya teman-teman penyelenggara itu mampu berintegritas dan mandiri, agar tidak bisa di sogok, dan jika terjadi maka akan fatal.
"Ancamannya pidana, kalau memang terbukti ya," kata ketua KPU Kota Serang kepada wartawan Bantenekspose.com, di Kota Serang, Kamis Sore (24/5/18).
Tentu temuan ini harus ada yang melapor, tidak hanya panitia pengawas pemilu (panwas). Menurut Heri, Panwas itu sifatnya pencegahan dan penindakan. Artinya, sebelum ada penindakan harus ada pencegahan dari pihak yang berwenang, intinya antisipasi.
"Apabila terjadi temuan many politik, yang dipidanakan itu pelakunya (blokernya) bukan calonnya, tapi orang yang bersangkutan," terangnya.
"Kita berharap kepada masyarakat agar memiliki antisipasi yang tinggi terhadap tahapan-tahapan yang ada, khususnya pada 27 Juni 2018 (hari H)," sambungnya.
Heri menambahkan, persiapan yang telah dilakukan dalam menghadapi pesta demokrasi di Kota Serang, sudah mempersiapkan beberapa hal diantaranya, telah melakukan perekrutan KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) dan petugas TPS (tempat pemungutan suara), serta telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) seperti bimtek pemungutan suara, rekap suara di PPK, dan bimtek logistik.
"Intinya, kami sudah siap semua perangkat dibawah," pungkasnya. (Emde)
Seperti dikatakan Heri Wahidin, jikalau ditemukan anatara tim sukses (timses) dengan pihak penyelenggara seperti PPK, PPS dan KPPS, tentu fungsi KSA (koordinasi supervisi asistensi) akan terus menerus dilakukan. Kata dia, pihaknya telah berupaya memberikan pemahaman supaya teman-teman penyelenggara itu mampu berintegritas dan mandiri, agar tidak bisa di sogok, dan jika terjadi maka akan fatal.
"Ancamannya pidana, kalau memang terbukti ya," kata ketua KPU Kota Serang kepada wartawan Bantenekspose.com, di Kota Serang, Kamis Sore (24/5/18).
Tentu temuan ini harus ada yang melapor, tidak hanya panitia pengawas pemilu (panwas). Menurut Heri, Panwas itu sifatnya pencegahan dan penindakan. Artinya, sebelum ada penindakan harus ada pencegahan dari pihak yang berwenang, intinya antisipasi.
"Apabila terjadi temuan many politik, yang dipidanakan itu pelakunya (blokernya) bukan calonnya, tapi orang yang bersangkutan," terangnya.
"Kita berharap kepada masyarakat agar memiliki antisipasi yang tinggi terhadap tahapan-tahapan yang ada, khususnya pada 27 Juni 2018 (hari H)," sambungnya.
Heri menambahkan, persiapan yang telah dilakukan dalam menghadapi pesta demokrasi di Kota Serang, sudah mempersiapkan beberapa hal diantaranya, telah melakukan perekrutan KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) dan petugas TPS (tempat pemungutan suara), serta telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) seperti bimtek pemungutan suara, rekap suara di PPK, dan bimtek logistik.
"Intinya, kami sudah siap semua perangkat dibawah," pungkasnya. (Emde)
