NEWS

Soal Perijinan: Berulang Kali Ditegur, PT Saedong Terus Produksi. Pemkab Lebak Tak Berdaya?


Bantenekspose.com – Berulangkali sudah, Pemkab Lebak melalui Dinas Perindustrian menegur PT Saedong agar segera merubah perijinan, dari usaha perbengkelan ke Industri. Namun hal tersebut ternyata masih diabaikan. PT Saedong yang memproduksi sepatu sport ternama, serta berlokasi di Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, tetap beroperasi.

Informasi yang dihimpun Bantenekspose, hingga kini perusahaan milik investor dari Korea Selatan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) Industri, serta belum memiliki izin usaha industri dari Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak.

Bahkan dinas tersebut, sering melakukan teguran. Namun pihak manajemen PT Saedong hanya berjanji akan melakukan proses pembuatan perizinannya. Bahkan bila didesak pihak DPMPTSP, maka pihak PT Saedong selalu mengeluarkan ancaman pihaknya akan hengkang dari Lebak, sehingga seluruh karyawannya tidak akan lagi memiliki pekerjaan.
Ahyad, Kepala Bidang Sosbud daN Kesra pada DPMTPSP Lebak kepada wartawan membenarkan bila PT Saedong aktifitasnya hanya menggunakan IMB Perbengkelan dan bukan IMB Perindustrian. Mengingat belum memiliki IMB perindustrian, maka otimatis PT Sadongpun belum memiliki ijin usaha industri.
 "Untuk memiliki izin usaha industri, maka PT Saedong harus mebuat dulu IMB Perindustriannya. Selama IMB tersebut tidak segera dibuat, maka pihaknyaoun tidak akan mengeluarkan pemohonan ijin usaha industri kepada PT Saedong," ujar Ahyad kepada awak media, Jumat lalu (11/5).

Ketika ditanya mengapa DPMPTSP tidak memberikan sanksi kepada PT Saedong,.menurutnya sudah beberapa kali dilakukan sanksi teguran, namun pihak PT Saedong selalu mengatakan akan segera mebgurusnya.

"Bahkan pernah kami desak agar segara mengurusi IMB Perindustriannya, manajemen PT Saedong selalu mengancam akan memindahkan usahanya dari Lebak ke daerah lain,"ungkapnya.
Anggota Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Lebak, Agus Ider Alamsyah menegaskan, sebagai investor yang baik dibidang perusahaan industri, maka PT Saedong harus mematuhi aturan yang diberlakukan Pemkab. Untuk itu, bila perusahaan tersebut tidak mematuhinya maka Pemkab harus berani untuk memberi sanksi beratnya.
"Kami harap DPMPTSP Lebak jangan takut dengan gertakan pihak manajemen PT Saedong yang mengancam akan hengkang dari Lebak. Bila perusahaan tersebut salah, maka tindak saja sesuai kesalahannya,"kata Agus ider Alamsyah.
Jaenal, Manager HRD PT Saedong yang didampingi Ba'dia Pengacara PT Saedong, berkilah bila pihaknya sedang memproses IMB ke DPMPTSP Lebak. Bahkan, selain IMB perindustrian, pihaknyapun berkilah akan segera memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukan PT Saedong sebelumnya.
"Terkait IMB diperusahaan kami sedang kami urus Pak. Bahkan beberapa hari lalu saya datang ke kantor DPMPTSP Lebak untuk mengurusi IMB tersebut,"kilah Jaenal diamini Ba'dia. (kohar)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar