Soal Minimnya RTH di Kota Serang, Lahan Jadi Kendalanya
0 menit baca
Bantenekspose.com - Soal minimnya ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Kota Serang. Pasalnya, masih terkendala dari segi lahan yang tersedia untuk pembangunan.
Kepala bidang pembangunan pengelolaan dan pemeliharaan permukiman - Dinas Perkim Kota Serang, Iphan Fuad mengatakan, memang sudah kompleks permasalahan RTH di Kota Serang, karena yang menjadi salah satu kendala yaitu minimnya lahan yang tersedia.
"Kita ini terkendala dari segi lahan, untuk pembangunan RTH itu sendiri," ungkap Iphan, kepada Bantenekspose.com saat ditemui di ruangan kerjanya, Jum'at (11/5/18).
Iphan melanjutkan, sementara ini pihaknya telah mendata yaitu sebanyak 32 (tiga puluh dua) titik di Kota Serang. Namun, sebagian besar itu lahan yang bisa digunakan pembangunan RTH masih sangat kecil (minim) untuk ruang publik (berinteraksi).
"Seperti perismpangan jalan, yang luasannya agak masuk disebut tempat berinteraksi, misal taman debus, dll. Sedangkan RTH yang ada itu secara kewenangannya masih dipegang oleh SKPD lain," kata dia.
Ia menceritakan, Dinas Perkim sendiri baru berdiri sejak tahun 2017, sedangkan SK (Surat Keputusan) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang itu turun sebelum tahun 2017.
"Kita juga sudah mengusulkan ke bagian aset (Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) untuk pendataan ulang, terkait potensi-potensi RTH yang ada di Kota Serang," terngnya.
Kendati demikian, pihaknya akan mencoba melakukan pembangunan -pembangunan RTH disetiap kecamatan, keluarganya dan penataan perumahan yang sudah diserahkan asetnya menjadi milik Pemkot Serang
"Karena memang banyak sekali pemeliharaan RTH yang ada di perumahan kurang terpelihara. Kita sudah mengusulkan ke bagian aset (BPKAD), ya tinggal nunggu proses. Karena kita disini kan tidak ada kewenangan untuk membuat SK itu, karena kewenangannya ada di aset," tukasnya. (Emde)
Kepala bidang pembangunan pengelolaan dan pemeliharaan permukiman - Dinas Perkim Kota Serang, Iphan Fuad mengatakan, memang sudah kompleks permasalahan RTH di Kota Serang, karena yang menjadi salah satu kendala yaitu minimnya lahan yang tersedia.
"Kita ini terkendala dari segi lahan, untuk pembangunan RTH itu sendiri," ungkap Iphan, kepada Bantenekspose.com saat ditemui di ruangan kerjanya, Jum'at (11/5/18).
Iphan melanjutkan, sementara ini pihaknya telah mendata yaitu sebanyak 32 (tiga puluh dua) titik di Kota Serang. Namun, sebagian besar itu lahan yang bisa digunakan pembangunan RTH masih sangat kecil (minim) untuk ruang publik (berinteraksi).
"Seperti perismpangan jalan, yang luasannya agak masuk disebut tempat berinteraksi, misal taman debus, dll. Sedangkan RTH yang ada itu secara kewenangannya masih dipegang oleh SKPD lain," kata dia.
Ia menceritakan, Dinas Perkim sendiri baru berdiri sejak tahun 2017, sedangkan SK (Surat Keputusan) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang itu turun sebelum tahun 2017.
"Kita juga sudah mengusulkan ke bagian aset (Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) untuk pendataan ulang, terkait potensi-potensi RTH yang ada di Kota Serang," terngnya.
Kendati demikian, pihaknya akan mencoba melakukan pembangunan -pembangunan RTH disetiap kecamatan, keluarganya dan penataan perumahan yang sudah diserahkan asetnya menjadi milik Pemkot Serang
"Karena memang banyak sekali pemeliharaan RTH yang ada di perumahan kurang terpelihara. Kita sudah mengusulkan ke bagian aset (BPKAD), ya tinggal nunggu proses. Karena kita disini kan tidak ada kewenangan untuk membuat SK itu, karena kewenangannya ada di aset," tukasnya. (Emde)
