Soal Legalitas, KNPI Kubu Fahd Laporkan Penerima Hibah ke Kejati Banten
0 menit baca
Bantenekspose.com –
Akhirnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
Banten kubu Fahd A Rafiq, membuktikan keseriusannya dengan melaporkan dana
hibah yang diterima KNPI Banten Kubu Rifai Darus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Banten.
Pelaporan ini dilakukan
KNPI Kubu Fahd A Rafiq terkait dengan keabsahan legalitas KNPI Kubu Rifai Darus
dan penggunaan dana hibah yang dinilai telah melanggar aturan.
Ketua DPP KNPI Korwil Banten Kubu Fahd A Rafiq Khoirul Umam
mengatakan, pihaknya melaporkan ke Kejati terkait dengan keabsahan legalitas
dan penggunaan dana hibah.
”Bukan kami mengklaim tapi, kami punya SKT terbaru, kami
punya SK Kemenkumham. Pemerintah dan negara mengakui, kami juga diakui
Kemendagri langsung bukan dari Kesbangpol daerah," kata Umam melalu pesan WhatsApp,
Kamis (3/5/2018).
Dengan keabsahan tersebut, pihaknya menyayangkan pemerintah
provinsi Banten tidak mengakui pihaknya dan hanya mengakui KNPI Kubu Rifai
Darus.
”Tapi justru provinsi Banten tidak mengakui kita. Mengacunya
kemana, aturan apa dan legalitas mana ?. Apa yang sudah di sahkan oleh
pemerintah pusat yah daerah mengikuti," tegas Umam.
Untuk memperkuat laporan ke Kejati, pihaknya juga akan
melaporkan terkait peggunaan dana hibah sebesar Rp 700 juta yang dikucurkan
Dispora Banten pada KNPI Kubu Rifai Darus.
"Dari situ kita berharap penyidik Kejati melakukan
penyelidikan dengan asas praduga tak bersalah. Saya tidak menyudutkan satu
orang tapi kepada pencairan dana hibah tersebut," ucapnya.
”Ini masalah serius, keuangan negara, keuangan APBD kalau diberikan kepada organisasi tertentu, tentu organisasi tersebut harus memenuhi legalitas formalnya sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.
”Ini masalah serius, keuangan negara, keuangan APBD kalau diberikan kepada organisasi tertentu, tentu organisasi tersebut harus memenuhi legalitas formalnya sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.
Setelah dilaporkan pihaknya berharap semua akan terbuka,
kalau memang ada kesalahan semua masyarakat akan mengetahui.
"Ketika dianggap salah otomatis ada pidananya, siapa
yang jadi tersangka itu menjadi kewenangan Kejati," pungkas umam. (nas)
