Dinilai Langgar Perda, Satpol PP Lebak Tertibkan Dua Lokasi Stock File
0 menit baca
Bantenekspose.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menerjunkan puluhan petugas dan satu unit alat berat berupa beko untuk melakukan penertibkan dua lokasi stockfile pasir yang berlokasi di ruas jalan Rangkasbitung-Cipanas tepatnya di Desa Parungsari, Kecamatan Sajira, Selasa (8/5).
Dua lokasi stockfile pasir tersebut milik H. Enung dan Hendi, dinilai telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2006 tentang K3, juga berada di pinggir ruas jalan nasional yang dapat mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan lalulintas karena jalan menjadi rusak akibat bongkar muat angkutan pasir basah.
Dartim Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Lebak kepada Tangerang Raya Media (TRM) mengatakan penertiban dilakukan di dua titik lokasi stockfile pasir yang berlokasi di Desa Parungsari, Kecamatan Sajira.
Lanjut Dartim, keberadaan dua lokasi stockfile itu telah melanggar aturan dan dapat membahayakan pengguna jalan karena jalan menjadi rusak, becek dan licin akibat bongkar muat pasir di bahu badan jalan.
"Sudah beberapa kali kita tertibkan dan bukan baru kali ini saja, tapi stockfile masih tetap beroperasi. Hari ini kita tertibkan lagi, kalau pemiliknya tetap membandel kita akan lakukan pemagaran nanti," tandasnya.
Lanjut Dartim, penertiban kali ini petugas Satpol PP Lebak menurunkan satu unit alat berat berupa beko untuk membongkar dan memindahkan pasir tersebut ke lokasi yang lebih aman dan jauh dari pinggir ruas jalan nasional itu.
"Pasirnya kita pindahkan dan jauhkan dari lokasi semula, ini agar tidak mengganggu ketertiban," terang Dartim.
Sementara Juli Sudianto salah seorang warga sekitar mengapresiasi langkah tegas dari pihak Dinas Satpol PP Pemkab Lebak yang telah melakukan penertiban terhadap stockfile pasir tersebut.
Sebab kata Juli keberadaan lokasi stockfile itu sudah sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan baik roda dua ataupun roda empat juga masyarakat sekitar.
"Saya sangat setuju dihilangkan, soalnya ngotorin jalan dan mengganggu lalulintas. Harusnya gubuk-gubuknya juga di bongkar saja," tegas Juli (dam)
Dua lokasi stockfile pasir tersebut milik H. Enung dan Hendi, dinilai telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2006 tentang K3, juga berada di pinggir ruas jalan nasional yang dapat mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan lalulintas karena jalan menjadi rusak akibat bongkar muat angkutan pasir basah.
Dartim Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Lebak kepada Tangerang Raya Media (TRM) mengatakan penertiban dilakukan di dua titik lokasi stockfile pasir yang berlokasi di Desa Parungsari, Kecamatan Sajira.
Lanjut Dartim, keberadaan dua lokasi stockfile itu telah melanggar aturan dan dapat membahayakan pengguna jalan karena jalan menjadi rusak, becek dan licin akibat bongkar muat pasir di bahu badan jalan.
"Sudah beberapa kali kita tertibkan dan bukan baru kali ini saja, tapi stockfile masih tetap beroperasi. Hari ini kita tertibkan lagi, kalau pemiliknya tetap membandel kita akan lakukan pemagaran nanti," tandasnya.
Lanjut Dartim, penertiban kali ini petugas Satpol PP Lebak menurunkan satu unit alat berat berupa beko untuk membongkar dan memindahkan pasir tersebut ke lokasi yang lebih aman dan jauh dari pinggir ruas jalan nasional itu.
"Pasirnya kita pindahkan dan jauhkan dari lokasi semula, ini agar tidak mengganggu ketertiban," terang Dartim.
Sementara Juli Sudianto salah seorang warga sekitar mengapresiasi langkah tegas dari pihak Dinas Satpol PP Pemkab Lebak yang telah melakukan penertiban terhadap stockfile pasir tersebut.
Sebab kata Juli keberadaan lokasi stockfile itu sudah sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan baik roda dua ataupun roda empat juga masyarakat sekitar.
"Saya sangat setuju dihilangkan, soalnya ngotorin jalan dan mengganggu lalulintas. Harusnya gubuk-gubuknya juga di bongkar saja," tegas Juli (dam)
