Delapan Kepala Daerah di Banten Terima LHP BPK
0 menit baca
Bantenekspose.com - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten T. Ipoeng Andjar Wasita menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tahun anggaran 2017.
Dalam kesempatan itu, Ipoeng mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah). Opini adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi, kedua, kecukupan pengungkapan, ketiga, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan keempat, efektifitas sistem pengendalian intern.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2017, maka kami memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten," ungkapnya, di hadapan para pimpinan DPRD dan Kepala Daerah, di Auditorium kantor perwakilan BPK Provinsi Banten, Kota Serang, Senin sore (28/5/18).
Ipoeng menjelaskan, pemeriksaan tersebut mengacu pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bahwa mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK.
Kemudian, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. Pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenai sanksi.
"Upaya-upaya ini guna mewujudkan good governance dan clena government di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Banten," jelasnya.
Pantauan Bantenekspose.com, dalam kegiatan tersebut turut hadir pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dari delapan kota/kabupaten se-Provinsi Banten diantaranya, Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, Tangerang, Kota Serang, Cilegon, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. (Emde)
Dalam kesempatan itu, Ipoeng mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah). Opini adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi, kedua, kecukupan pengungkapan, ketiga, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan keempat, efektifitas sistem pengendalian intern.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2017, maka kami memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten," ungkapnya, di hadapan para pimpinan DPRD dan Kepala Daerah, di Auditorium kantor perwakilan BPK Provinsi Banten, Kota Serang, Senin sore (28/5/18).
Ipoeng menjelaskan, pemeriksaan tersebut mengacu pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bahwa mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK.
Kemudian, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. Pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenai sanksi.
"Upaya-upaya ini guna mewujudkan good governance dan clena government di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Banten," jelasnya.
Pantauan Bantenekspose.com, dalam kegiatan tersebut turut hadir pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dari delapan kota/kabupaten se-Provinsi Banten diantaranya, Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, Tangerang, Kota Serang, Cilegon, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. (Emde)
