NEWS

Waduh, Di Kota Serang Demokrat dan PKS Paling Banyak Pelanggaran

Bantenekspose.com - Menjelang pemilu 2019. Panwaslu Kota Serang tertibkan alat peraga kampanye (APK), sebelum memasuki tahapan kampanye (pra kampanye).

Dalam penertiban itu, pihaknya menemukan sebanyak 104 buah baliho dan 93 buah spanduk dari sebelas Partai Politik di Kota Serang. Dari sebelas partai politik tersebut, yang paling banyak melakukan pelanggaran yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono mengatakan, sebelum memasuki masa kampanye (pra kampanye), pihaknya telah berusaha melakukan penertiban APK (alat peraga kampanye). Selama dilapangan, pihaknya menemukan ada sebelas partai politik yang telah melakukan kampanye sebelum waktu ditetapkan. Dari sebelas parpol itu, yang diduga paling banyak melakukan pelanggaran yaitu partai Demokrat dan PKS.

"Secara keseluruhan ada 104 baliho. Dari 11 partai  yang paling banyak itu partai Demokrat yaitu 43 baliho, dan PKS yaitu 36 baliho," kata Rudi, saat jumpa pers, di sekretariat Panwaslu Kota Serang, Senin (30/4/18).

Selain menertibkan baliho, lanjut Rudi, pihaknya melakukan penertiban APK  berjenis spanduk. Jumlah spanduk yang telah dipasang yaitu sebanyak 93 buah. 

"Kita menertibkan spanduk semuanya ada 93 buah. Yaitu Demokrat 37 buah dan PKS  34 buah, itu hasil kami menertibkan APK," ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, kata Rudi, pihaknya akan memintai keterangan  klarifikasi kepada partai yang bersangkutan. Namun, untuk Partai Demokrat sudah dimintai keterangan klarifikasi dan sedang dalam tahap pengkajian. Sedangkan, untuk PKS pihaknya baru akan melayangkan surat pemanggilan.

"Untuk Partai Demokrat itu, sudah kita lakukan klarifikasi dan kita mintai keterangan, LO-Nya sudah hadir sekarang dalam tahap kajian. Namun, untuk PKS besok atau hari ini pemanggilannya, untuk dimintai keterangannya," katanya.

Kendati demikian, Rudi menegaskan, bahwa yang boleh dilakukan oleh Partai Politik saat ini, yaitu sosialisasi internal, dan pendidikan politik internal, itu pun harus dilakukan di ruangan tertutup.

"Sekarang yang di perbolehkan partai politik adalah, pertama melakukan sosialisasi internal dan pendidikan politik internal di partainya, hanya boleh dilakukan di ruangan tertutup," pungkasnya. (Emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar