Tanah Warga Belum Dibayar, Pemilik Lahan Segel Jembatan Ciasem
0 menit baca
Bantenekspose.com – Gara-gara lahan yang
terpakai untuk akses jembatan Jembatan Ciasem di Jalan Raya Petir – Warunggunung,
akhirnya disegel pemilik lahan yang dibantu oleh beberapa Lembaga Swadaya
Masyarakat.
Ust Aang Kolyubi, mewakili pemilik lahan mengatakan, bahwa pembangunan jembatan dari tahun 2017 dibangun dan saat ini pembangunan sudah selesai namun lahannya belum juga dibayarkan oleh pihak Dinas PUPR Banten.
“Seharusnya sebelum jembatan itu dibangun pihak dinas membayar terlebih dahulu pembebasan tanahnya,” ujarnya saat ditemui di lokasi Jembatan, Kamis, 26 April 2018.
Menurutnya, pihak pemilik lahan sudah berulang kali mendatangi dinas terkait untuk meminta kejelasan pembayaran tanah. Namun hasilnya selalu tidak ada jawaban yang jelas kapan tanah itu akan dibayar.
Bahkan dari awal pembangunan jembatan dari 2017 hingga tahun 2018 pihak pemilik lahan belum pernah tau berapa per meter harga tanah yang ditaksir oleh Tim Apresial.
Ust Aang Kolyubi, mewakili pemilik lahan mengatakan, bahwa pembangunan jembatan dari tahun 2017 dibangun dan saat ini pembangunan sudah selesai namun lahannya belum juga dibayarkan oleh pihak Dinas PUPR Banten.
“Seharusnya sebelum jembatan itu dibangun pihak dinas membayar terlebih dahulu pembebasan tanahnya,” ujarnya saat ditemui di lokasi Jembatan, Kamis, 26 April 2018.
Menurutnya, pihak pemilik lahan sudah berulang kali mendatangi dinas terkait untuk meminta kejelasan pembayaran tanah. Namun hasilnya selalu tidak ada jawaban yang jelas kapan tanah itu akan dibayar.
Bahkan dari awal pembangunan jembatan dari 2017 hingga tahun 2018 pihak pemilik lahan belum pernah tau berapa per meter harga tanah yang ditaksir oleh Tim Apresial.
“Padahal sesuai Pergub
Nomor 93 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan tahapan persiapan pengadaan
tanah harus terlebih dahulu dibayarkan kepada pemilik lahan yang terkena imbas
pembangunan. Ini justru malah sebaliknya pembangunan sudah selesai dikerjakan
pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan belum juga dibayar,” tandasnya.
Sementara itu, Mulya, salah seorang aktivis
saat diminta komentarnya menyayangkan pihak Dinas PUPR Banten yang hingga saat
ini belum juga membayar ganti rugi kepada pemilik lahan.

