SOP Dijadikan Alasan, Penertiban Cafe Dibiarkan
0 menit baca
Bantenekspose.com - Soal adanya desakan warga terhadap
pemerintah Kota Serang, Standar Operasional Perusahaan (SOP) dijadikan alasan
yang kuat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP).
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan (DPMPTSP) Kota
Serang, Anjas Hurif Santoso mengatakan, bahwa kalau itu memang tidak sesuai
dengan peruntukannya. Oleh karena itu, pihaknya akan mencabut. Namun dalam
pelaksanaannya itu ada peraturan SOP (standar operasional prosedur).
"Nanti pencabutannya itu kan ada SOP-Nya, kita tegur
dulu, tegur sekali, dua kali, tiga kali, tidak juga diindahkan, itu baru kita
cabut izinnya," kata dia kepada Babtenekspose.com di Kota Serang, Rabu
Sore (18/4/18).
Dijelaskan Anjas, perihal penindakan untuk penertiban maka
pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol-PP setempat, nanti akan dicabut dan
tidak bisa beroperasi lagi kecuali mengikuti aturan yang telah diatur oleh
Pemkot.
"Pada tahun 2017 kemarin, yang dirapatkan dengan para
pengusaha yaitu ada sekitar 18 usaha, yang usaha restonya sudah diberi
peringatan," jelasnya.
Anjas melanjutkan, itu tindakan DPMPTSP dengan minta bantuan
ke Pol-PP untuk ditertibkan, adapun mereka membuka kembali, dirinya mengakui
pihaknya tidak tahu soal itu.
"Tapi itu menjadi pengawasan kita, apalagi kan sekarang
sudah menjadi pengawasan kita, tapi mohon dimaklumi, wasdal ini kan bidang yang
baru. Jadi mungkin masih pemula, masih meraba-raba harus bagaimana nih? Mungkin
harus diinventarisir mana-mana tempat yang tidak sesuai dengan
peruntukkannya," katanya.
Dan lebih mendasar lagi, tambah Anjas, jikalau pihaknya
melakukan peneguran kepada pelaku usaha itu harus ada dasarnya, tidak bisa
sembarangan mengeluarkan teguran. Misalnya kata dia, dasarnya dari GPSN, aduan
masyarakat atau laporan. Nah itu yang akan dijadikan dasar untuk dijadikan
memberikan teguran.
