Soal Cafe dan Resto yang Disalahgunakan, Ini Kata Inu Aminudin
0 menit baca
Bantenekspose.com - Menjamurnya perusahaan cafe dan resto di Kota Serang, berdasarkan data sementara ada 24 usaha yang perizinannya diduga disalahgunakan.
Dikatakan anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Serang, Inu Aminudin, untuk menyikapi terhadap persoalan iru, maka pihak yang berwajib (Satpol-PP) harus segera melakukan penertiban.
Menurut Inu, semua itu kembali lagi ke penegakan hukum (aturan). Karena, kata dia telah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).
"Walaupun didalam Perda tersebut tidak diatur sanksi pelanggarannya, sanksi itu nanti ada aturan lain. Apakah itu sanksi administrasi atau sanksi pidana," kata Inu, kepada Bantenekspose.com di Kota Serang, Ahad (22/4/18).
Inu menegaskan, DPRD mendorong kepada Pemkot Serang dalam hal ini Satpol-PP, untuk segera melakukan penertiban dan penegakkan aturan bagi perusahaan (cafe dan resto) yang menyalahi aturan.
"Penegakan Perda itu tugasnya Satpol-PP, mereka harus terjun ke lapangan. Urusan mereka nanti ada tim gabungan TNI-Polri, itu sudah ada SOP yang jelas," tutupnya. (Emde)
Dikatakan anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Serang, Inu Aminudin, untuk menyikapi terhadap persoalan iru, maka pihak yang berwajib (Satpol-PP) harus segera melakukan penertiban.
Menurut Inu, semua itu kembali lagi ke penegakan hukum (aturan). Karena, kata dia telah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).
"Walaupun didalam Perda tersebut tidak diatur sanksi pelanggarannya, sanksi itu nanti ada aturan lain. Apakah itu sanksi administrasi atau sanksi pidana," kata Inu, kepada Bantenekspose.com di Kota Serang, Ahad (22/4/18).
Inu menegaskan, DPRD mendorong kepada Pemkot Serang dalam hal ini Satpol-PP, untuk segera melakukan penertiban dan penegakkan aturan bagi perusahaan (cafe dan resto) yang menyalahi aturan.
"Penegakan Perda itu tugasnya Satpol-PP, mereka harus terjun ke lapangan. Urusan mereka nanti ada tim gabungan TNI-Polri, itu sudah ada SOP yang jelas," tutupnya. (Emde)
