Serobot Lahan, Dua Warga Cikulur Diganjar Pidana Bersyarat
0 menit baca
Bantenekspose.com - Hamzah (50) dan Sudin (45) warga Kampung
Godang desa Tamanjaya kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, harus diganjar pidana
bersyarat oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Senin (16/4/2018).
Keduanya dipidana lantaran telah melakukan penyerobotan
lahan jenis sawah tepatnya di blok Muncang desa Tamanjaya Kecamatan Cikulur
tahun lalu antara mendiang keluarga Sanatra dan Tohir dengan kedua terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dede Hakim, keduanya
diganjar pidana bersyarat dimana kurungan penjara selama 15 hari yang tidak
perlu dilaksanakan dengan syarat, selama 3 bulan keduanya tidak boleh terlibat
tindak pidana lantaran melabrak Perpu nomor 51 tahun 1960 tengang larangan
pemakaian tanah tanpa izin.
Eli Sahroni juru bicara keluarga Sanatra dan Tohir
mengatakan putusan PN tersebut jelas membuktikan bahwa Hamzah dan Sudin, telah
terbukti bersalah melakukan penyerobotan lahan sawah yang masih dalam keadaan
penguasaan yang sah Sanatra dan Tohir.
"Itu pelajaran buat mereka, walaupun tindak pidana
ringan tapi mereka tidak boleh melakukan tindak pidana selama 3 bulan, kalau
melanggar langsung dijebloskan ke rutan," kata Eli kepada awak media.
Eli mengaku pihak keluarga Sanatra dan Tohir akan melakukan
aktivitas bertani di sawah blok Muncang Kopong tersebut.
"Kita lanjut bertani karena memang pengadilan
menunjukkan mana yang salah dan benar,”ujarnya.
Untuk diketahui, Kisruh saling klaim tanah warisan
terjadi di Kabupaten Lebak tepatnya di blok Muncang Desa Taman Jaya Kecamatan
Cikulur Kabupaten Lebak.
Informasi diperoleh kisruh saling klaim tanah terjadi
setelah adanya tudingan penyerobotan tanah berupa Sawah satu hektar lebih milik
ahli waris Sanatra (alm) dan (alm )Tohir binti Sakinah warga Kampung Cilegeng
desa Taman Jaya Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak oleh dua warga asal Kabupaten
Lebak yang beralamat di Warunggunung dan Cikulur.
"Tanah milik alm. Sanatra dan alm Tohir ini diturunkan
waris kepada anaknya yang masing masing diberikan haknya untuk
mengelola," kata Eli Sahroni juru bicara Keluarga Sanatra dan Tohir, di
Rangkasbitung. (kohar)
