Satpol PP Kota Serang Akui Penegakan Perda Ada Hambatan
0 menit baca
Bantenekspose.com -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang, mengakui dalam penegakan
peraturan daerah (Perda) tersebut dilapangan masih sering ada hambatan.
Sekretaris Kasat Pol
PP Kota Serang, Agus Hendrawan mengakui, sebetulnya tanpa aspirasi dari warga
pun itu sudah menjadi kewenangan Pol PP. Cuma hambatannya, yang namanya
pelanggar Perda ini tetap akan melakukan pelanggaran.
"Karena walau
bagaimanapun mereka kan berusaha, ada aktivitas ekonomi disana," kata dia,
seusai menghadiri kegiatan audiensi di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (18/4/18).
Pol PP sebagai
penegak peraturan daerah kata Agus, oleh sebab itu pihaknya akan mengikuti
standar SOP sesuai dengan Perwal tentang tatacara penertiban penindakan.
"Itu akan kami
segera tindaklanjuti sesuai dengan hasil kesepakatan rapat hari ini,"
ucapnya.
Sementara Perwira
Hukum Kodim 06/02 Serang M. Jaini mengatakan, aparat penegak kemananan dan
ketertiban tidak boleh membengkengi tempat-tempat yang disalahgunakan
(terlarang).
"Beking tempat
yang terlarang tidak boleh, itu dianggap melawan hukum, kalau bagi TNI itu
pelanggaran berat," tukasnya. (Emde)
