NEWS

Satpol PP Kota Serang Akui Penegakan Perda Ada Hambatan


Bantenekspose.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang, mengakui dalam penegakan peraturan daerah (Perda) tersebut dilapangan masih sering ada hambatan.

Sekretaris Kasat Pol PP Kota Serang, Agus Hendrawan mengakui, sebetulnya tanpa aspirasi dari warga pun itu sudah menjadi kewenangan Pol PP. Cuma hambatannya, yang namanya pelanggar Perda ini tetap akan melakukan pelanggaran.

"Karena walau bagaimanapun mereka kan berusaha, ada aktivitas ekonomi disana," kata dia, seusai menghadiri kegiatan audiensi di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (18/4/18).

Pol PP sebagai penegak peraturan daerah kata Agus, oleh sebab itu pihaknya akan mengikuti standar SOP sesuai dengan Perwal tentang tatacara penertiban penindakan.

"Itu akan kami segera tindaklanjuti sesuai dengan hasil kesepakatan rapat hari ini," ucapnya.

Sementara Perwira Hukum Kodim 06/02 Serang M. Jaini mengatakan, aparat penegak kemananan dan ketertiban tidak boleh membengkengi tempat-tempat yang disalahgunakan (terlarang).

"Beking tempat yang terlarang tidak boleh, itu dianggap melawan hukum, kalau bagi TNI itu pelanggaran berat," tukasnya. (Emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar