Panwaslu Kota Serang : Cegah Politik Uang dan Politisasi Sara
0 menit baca
Bantenekspose.com - Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono mengingatkan kepada masyarakat agar bisa menghindari praktek politik uang (money politic) dan politisasi suku, ras dan agama (sara) pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Tak hanya itu, dirinya juga mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh lintas agama dan tokoh ulama supaya menyampaikan kepada umatnya (masyarakat) untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu sara.
"Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat jangan sampai memilih karena uang. Ingat politik uang itu dari pemberi dan penerima, dan jangan mudah terprovokasi oleh isu sara, kalau ada isu sara di kaji dulu lah jangan sampe langsung telan saja," ujarnya, seusai kegiatan FGD bertajuk strategi pencegahan politik uang dan politisasi sara pada Pilkada Kota Serang 2018 dan Pemilu 2019, di Aula Kebon Kubil, Kota Serang, Senin (23/4/18).
Sementara itu, Sekertaris Umum MUI Kota Serang, Almas Tadjudin menegaskan, dari persinya majlis ulama bahwa yang disebut politik uang di dalam pilkada, jelas hukumnya haram.
"Kami dari MUI menyatakan haram, bagi seserorang yang memberikan sedekah tetapi mengharapkan imbalan atau jasa dari penerimanya," tegasnya.
Selain itu juga, Kapolres Kota Serang, AKBP Komarudin menambhakan, dalam menyikapi problem politik uang dan politisasi sara. Hal ini perlu diantisipasi, dan harus jeli dalam menyikapi.
"Jangan sampai yang dilakukan itu dipolitisasi atau dipelintir, sehingga menjadi permasalahan. Ini yang harus betul hati-hati," tambahnya. (Emde)
Tak hanya itu, dirinya juga mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh lintas agama dan tokoh ulama supaya menyampaikan kepada umatnya (masyarakat) untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu sara.
"Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat jangan sampai memilih karena uang. Ingat politik uang itu dari pemberi dan penerima, dan jangan mudah terprovokasi oleh isu sara, kalau ada isu sara di kaji dulu lah jangan sampe langsung telan saja," ujarnya, seusai kegiatan FGD bertajuk strategi pencegahan politik uang dan politisasi sara pada Pilkada Kota Serang 2018 dan Pemilu 2019, di Aula Kebon Kubil, Kota Serang, Senin (23/4/18).
Sementara itu, Sekertaris Umum MUI Kota Serang, Almas Tadjudin menegaskan, dari persinya majlis ulama bahwa yang disebut politik uang di dalam pilkada, jelas hukumnya haram.
"Kami dari MUI menyatakan haram, bagi seserorang yang memberikan sedekah tetapi mengharapkan imbalan atau jasa dari penerimanya," tegasnya.
Selain itu juga, Kapolres Kota Serang, AKBP Komarudin menambhakan, dalam menyikapi problem politik uang dan politisasi sara. Hal ini perlu diantisipasi, dan harus jeli dalam menyikapi.
"Jangan sampai yang dilakukan itu dipolitisasi atau dipelintir, sehingga menjadi permasalahan. Ini yang harus betul hati-hati," tambahnya. (Emde)
