Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di "Dor" Petugas
0 menit baca
Bantenekspose.com - SatResnarkoba Polres Metro Tangerang menembak mati satu
pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kota Tangerang. Pelaku merupakan gembong
dari pengembangan terhadap beberapa tersangka yang lebih dulu diamankan.
Waka Polres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi,
menerangkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu bermula dari
tertangkapnya TW yang kemudian berkembang ke pelaku AB.
Penangkapan terjadi di depan sebuah minimarket pinggir Jalan
Ciledug Raya sekira pukul 01.00 WIB. Menurut Wakapolres Metro Tangerang, AKBP
Harley Silalahi, dari penangkapan tersebut didapat barang bukti narkotika jenis
sabu.
"Dari dua pelaku itu, ada 5,57 gram sabu yang kami
sita. Dari pengakuannya, barang haram itu didapat dari seseorang," kata
AKBP Harley Silalahi dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang, Senin (09/04).
Kemudian petugas melakukan penembakan, dari itu semua
kemudian mengarah ke tersangka HB dan berhasil diamankan.
Namun demikian, ketika saudara HB ini diamankan ternyata
yang bersangkutan sebelum diamankan itu melakukan perlawanan kepada anggota
yang mengakibatkan tersangka tersebut dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Pelaku karena mencoba melawan petugas akhirnya kami
berikan tindakan tegas, dengan sebelumnya tak mengindahkan peringatan
Polisi," katanya.
Dari barang bukti yang ada, Polisi berhasil menyita sabu 140
gram dari saudara HB tersebut. "Pelaku kami jerat dengan pasal 114 jo
pasal 112 dan pasal 132 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
pidana seumur hidup atau pun pidana ancaman mati," tegasnya.
Dari pengakuan AB, dia sabu dari seseorang yang masih masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BS.Didapati, pada Senin 2 April
2018, BS berencana memberikan barang terlarang tersebut kepada AB memalui
perantara HB yang kemudian ditembak polisi.
Dari keterangan yang didapat juga, jaringan HB ini sudah
mengedarkan sabu selama dua tahun di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
(dam).
