KPU Banten: Siapapun Boleh Nyaleg DPD RI Dapil Banten
0 menit baca
Bantenekspose.com
– Agus Supriyatna, Ketua KPU Provinsi Banten mengatakan Bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sampai detik
ini sebanyak 35(tiga puluh lima) orang yang telah melakukan koordinasi
dengan KPU Banten.
“Tapi itu
juga sudah mulai nambah-nambah lagi,” kata Agus, di Kota Serang, Rabu (4/4/18).
Menurut
Agus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan terbuka kepada
masyarakat atau siapapun yang ingin mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPD RI
dari dapil Banten.
“Jadi KPU
Banten wolcome atau terbuka,bagisiapapun
yang berminat mencalonkan DPD RI, ya silahkanberkomunikasi dengan KPU. Sehinggasiapapun
boleh bertanya ke KPU,” ujarnya.
Agus
melanjutkan, termasuk orang yang dari partai politik juga diperbolehkan untuk
mencalonkan DPD RI, asalkan memenuhi syarat sesuai yang telah ditentukan.
Dijelaskan
dia,Apabila seorang bacaleg melakukan kecurangan, misal satu KTP saja, maka
akan dikenakan sanksi pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 KTP.
“Sanksi itu
kalau dia melakukan kecurangan satu saja makan akan dikurangi 50 KTP,”
tukasnya. (Emde)
