NEWS

KPU Banten: Siapapun Boleh Nyaleg DPD RI Dapil Banten


Bantenekspose.com – Agus Supriyatna, Ketua KPU Provinsi Banten mengatakan Bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sampai detik ini sebanyak 35(tiga puluh lima) orang yang telah melakukan koordinasi dengan KPU Banten.

“Tapi itu juga sudah mulai nambah-nambah lagi,” kata Agus, di Kota Serang, Rabu (4/4/18).



Menurut Agus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan terbuka kepada masyarakat atau siapapun yang ingin mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPD RI dari dapil Banten.

“Jadi KPU Banten wolcome atau terbuka,bagisiapapun yang berminat mencalonkan DPD RI, ya silahkanberkomunikasi dengan KPU. Sehinggasiapapun boleh bertanya ke KPU,” ujarnya.

Agus melanjutkan, termasuk orang yang dari partai politik juga diperbolehkan untuk mencalonkan DPD RI, asalkan memenuhi syarat sesuai yang telah ditentukan.

Dijelaskan dia,Apabila seorang bacaleg melakukan kecurangan, misal satu KTP saja, maka akan dikenakan sanksi pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 KTP.

“Sanksi itu kalau dia melakukan kecurangan satu saja makan akan dikurangi 50 KTP,” tukasnya. (Emde)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar