Komisi V Soroti Dana Hibah, Gubernur WH Setuju Diusut
0 menit baca

Bantenekspose.com - Langkah proaktif DPRD Banten dalam hal
ini Komisi V yang dikomandoi Ketua Komisi V Fitron Nur Ikhsan, dalam menyikapi
bantuan dana hibah tahun 2018, mendapat apresiasi oleh Gubernur Banten, H.
Wahidin Halim.
"Ya, kita dukung, sebab kita inginkan semua transparan
dan jangan ditutup-tutupi. Hal ini sesuai komitmen saya dalam memberantas
korupsi di Banten," ujar Gubernur WH menyikapi persoalan bantuan dana
hibah tahun 2018, Minggu (22/4).
Gubernur mengatakan, sejauh ini dirinya selalu menekankan
kepada pimpinan OPD dan jajarannya untuk bekerja terbuka termasuk soal bantuan
hibah. " Kalau memang ada kecurangan, dirinya sendiri yang memberi sanksi
kepada pimpinan OPD dan jajarannya, sebab bantuan hibah itu untuk masyarakat
Banten, bukan untuk saya, keluarga dan timses," katanya.
Langkah Komisi V yang menyoroti dana hibah 2018, kata
Gubernur WH, sangat membantu dirinya, memberikan informasi, dan bilamana memang
terjadi kecurangan, dirinya bisa melakukan pembinaan dan sanksi. "Kalau
perlu bantuan hibah tahun-tahun sebelumnya misal tahun 2012-2017 juga diperiksa
komisi V, biar masyarakat tahu," kata Gubernur WH.
Namun demikian, kata Gubernur WH, langkah komisi V dalam
menyoroti dana hibah tahun 2018, bukan dilandasin karena ada kepentingan lain.
" Misalnya, titipan lembaganya tidak dapat, " jelas Gubernur WH.
Soal desakan komisi V untuk tidak mencairkan dulu dana
hibah, lanjut Gubernur WH, pihaknya sudah menanyakan langung ke Biro Kesra,
Adpem dan BPKD dan semuanya sedang proses dan secara adminitrasi tidak ada
alasan untuk menghentikan bantuan dana hibah tersebut. "Nah ini yang
aneh. Belum cair, kok sudah ada yang bilang di koran dipotong 20 persen oleh
tim sukses saat Pilgub Banten 2017 lalu, inikan ada motif lain," tegas WH.
Diketahui Komisi V DPRD Banten melakukan pemanggilan
terhadap Biro Kesra Pemprov Banten, Kamis (19/4) lalu. Pemanggilan tersebut
dikemas dengan agenda rapat kerja. Dari pihak Biro Kesra sendiri dihadiri
langsung Irvan Santoso sebagai Kepala Biro.
Dalam klarifikasinya yang disampaikan saat raker tersebut,
Irvan mengaku, lembaganya telah melakukan proses verifikasi pengajuan proposal
permohonan dana hibah 2018 sesuai prosedur yang berlaku. “ Kami sudah melakukan
verfikasi dengan benar, karena ini memang amanat Gubernur, " kata Irvan.
Soal tudingan temuan komisi V DPRD Banten terkait adanya
koordinator, pemotongan 20 persen dan tanggal mundur, serta pengakuan dari
terduga koordinator, Irvan dengan tegas mengatakan, tidak ada. "Semua
proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku," kata Irvan.
Terkait desakan Komisi V soal dihentikan sementara pencairan
dana hibah. Irvan menyerahkan hal itu pada pimpinan. “Kami sudah mengajukan
sebagian lembaga penerima untuk pencairan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah). Kami serahkan ke pimpinan soal ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, 263 lembaga penerima hibah bidang keagamaan
telah ditetapkan melalui SK Gubernur Banten tentang Badan/Lembaga Calon
Penerima Hibah Tahun Anggaran 2018 tertanggal 19 Maret, dengan nomor
978/147/Kesra/III/2018. Ditandatangani oleh Kepala Biro Kesra Irvan Santoso
atas nama gubernur.
Berdasarkan data Biro Administrasi Pembangunan Daerah
(Adpem), hibah uang tahun anggaran 2018 di Pemprov Banten tidak hanya untuk
bidang keagamaan di Biro Kesra, tapi juga ada 11 OPD lainnya. Yakni, di
Dispora, Kesbangpol, Dindikbud, Diskominfo, DP3AKKB, DKP, Dinas Koperasi dan
UKM, BKD, Dinkes, Biro Pemerintahan, dan Dinas Pariwisata.
Menurut Kepala Biro Adpem Banten Mahdani, dari 12 OPD yang
memberikan hibah uang tahun anggaran 2018, Dindikbud dan Biro Kesra yang paling
besar anggarannya. “Total hibah uang 2018 Pemprov Banten lebih dari Rp294
miliar. Di Dindikbud lebih dari Rp130 miliar, Biro Kesra lebih dari Rp102
miliar, sisanya di sepuluh OPD,” kata kepada wartawan baru-baru ini.
Mahdani melanjutkan, penetapan lembaga/badan penerima hibah
di setiap OPD, diverifikasi oleh OPD masing-masing. Terkait hibah uang di Biro
Kesra, Mahdani mengaku lembaga calon penerima hibahnya sudah ditetapkan melalui
SK Gubernur Banten. “SK-nya sudah ada, Pak Gubernur mendelegasikan penanda
tangan SK kepada Kepala Biro Kesra. Jumlahnya ada 263 calon penerima,”
ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Banten Nandy Mulya S mengatakan, pihaknya sudah menerima usulan
pencairan dana hibah dari Biro Kesra. “Posisi BPKAD kalau sudah ada rekomendasi
dari OPD, kemudian dokumennya sudah lengkap, sesuai aturan ya harus dicairkan,”
katanya kepada media, kemarin lalu.
Terkait permintaan Komisi V untuk menunda pencairan, Nandy
mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menunda atau mempercepat.
“Sebagian lembaga sudah diusulkan pencairan, jumlahnya saya kurang ingat
berapa. Tapi sesuai aturan, tetap jalan. Kita bekerja berdasarkan aturan. Hibah
kan ada aturannya. Yang bisa ditunda adalah proses pengusulan dari OPD, bukan
proses pencairannya,” tambah Nandy.
Sementara itu, dilansir dimedia lokal Banten, ketua Komisi V
DPD Banten, Fitron Nur Ikhsan, Komisi V
mempersoalkan proses verifikasi lembaga penerima hibah tahun 2018 di Biro Kesra
hingga melakukan uji petik di lapangan. Sebab, pihaknya menginginkan
kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika di tahun
pertamanya, dapat benar-benar bersih dari upaya-upaya tidak terpuji.
“Reformasi birokrasi harus dikedepankan. Kita awali dengan
tertib administrasi dan tata pemerintahan yang bersih,” ungkapnya.
Terkait uji petik, Fitron mengaku akan terus dilakukan
hingga semuanya clear. Bahwa lembaga yang menerima hibah uang sesuai
persyaratan yang ditentukan. Yang unprosedural, bila tidak mengundurkan diri
tetap harus dicoret. “Makanya, kami minta pencairan hibah distop dulu hingga
clear. Nanti Keputusan Gubernurnya harus direvisi,” katanya.(emde-red)