Jelang May Day, Aktivis Mahasiswa Soroti PP 78 Tahun 2015
0 menit baca
Bantenekspose.com - Jelang peringatan hari buruh internasional atau May Day tahun 2018, aktivis mahasiswa soroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Lantaran tidak berpihak terhadap kepentingan kaum buruh.
Menurut Diego Armando Galiano, PP 78 Tahun 2015 terdapat sebuah skema perampasan upah, dengan indikator penentuan yang hanya bersandar pada angka investasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga, jelas semakin terlihat peraturan ini menghina atau merugikan bagi kaum buruh.
"Terakhir saja 2017 lalu kenaikan upah hanya 8 persen, tidak lebih dari 10 persen," kata Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Serang, melalui pesan watshApp.
Diego menilai, bahkan PP 78/2015 adalah irisan (berasal) dari paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK, merupakan cermin nyata bahwa rezim hari ini sangat tidak berpihak terhadap kepentingan kaum buruh, melainkan menghamba kepada kepentingan kaum borjuasi atau kapital monopoli.
"Oleh karena itu, pemerintah harus segera mencabut PP 78 tahun 2015 dan segala program atau kebijakan yg tidak berpihak terhadap kaum buruh," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), Raden Deden Fajarullah mengungkapkan, bahwa PP 78/2015 sangat merugikan klas Buruh. Pasalnya, telah membatasi kenaikan upah dan menghilangkan ruang demokrasi bagi serikat pekerja untuk menentukan kenaikan upah. Misalnya kata dia, dalam perhitungan upah PP tersebut hanya melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tidak lebih dari 10 persen.
Menurut Raden, PP 78/2015 merupakan skema politik upah murah yang diberlakukan oleh pemerintah. Karena rezim Jokowi adalah pelanjut dari rezim-rezim sebelumnya.
"Dan situasi demikian menandakan bahwa pemerintah Indonesia ikut serta dalam menekan biaya produksi, dan menjadi pelayan setia bagi kepentingan pemilik modal," tukasnya. (Emde)
Menurut Diego Armando Galiano, PP 78 Tahun 2015 terdapat sebuah skema perampasan upah, dengan indikator penentuan yang hanya bersandar pada angka investasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga, jelas semakin terlihat peraturan ini menghina atau merugikan bagi kaum buruh.
"Terakhir saja 2017 lalu kenaikan upah hanya 8 persen, tidak lebih dari 10 persen," kata Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Serang, melalui pesan watshApp.
Diego menilai, bahkan PP 78/2015 adalah irisan (berasal) dari paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK, merupakan cermin nyata bahwa rezim hari ini sangat tidak berpihak terhadap kepentingan kaum buruh, melainkan menghamba kepada kepentingan kaum borjuasi atau kapital monopoli.
"Oleh karena itu, pemerintah harus segera mencabut PP 78 tahun 2015 dan segala program atau kebijakan yg tidak berpihak terhadap kaum buruh," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), Raden Deden Fajarullah mengungkapkan, bahwa PP 78/2015 sangat merugikan klas Buruh. Pasalnya, telah membatasi kenaikan upah dan menghilangkan ruang demokrasi bagi serikat pekerja untuk menentukan kenaikan upah. Misalnya kata dia, dalam perhitungan upah PP tersebut hanya melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tidak lebih dari 10 persen.
Menurut Raden, PP 78/2015 merupakan skema politik upah murah yang diberlakukan oleh pemerintah. Karena rezim Jokowi adalah pelanjut dari rezim-rezim sebelumnya.
"Dan situasi demikian menandakan bahwa pemerintah Indonesia ikut serta dalam menekan biaya produksi, dan menjadi pelayan setia bagi kepentingan pemilik modal," tukasnya. (Emde)
