DPT Pilbup Lebak Alami Penurunan
0 menit baca
Bantenekspose.com - Calon DPT (Daftar Pemilih Tetap)
dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 Kabupaten Lebak,
mengalami penurunan hingga mencapai angka 12.285 dari hak DPS ( Daftar Pemilih
Sementara. Hal itu disebabkan sistem pengendalian yang digunakan saat ini sudah
bisa mendeteksi bilamana ada nama ganda maka nama tersebut secara otomatis akan
terhapus.
Apipi Komisioner KPU Lebak mengatakan, jumlah Daftar
Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018 mengalami
penurunan jumlah sekitar 1 persen dari pemilu sebelumnya.
Menurutnya, terjadinya penurunan angka tersebut, atas dasar
laporan dari operator pengumpulan data pemilih. "Saya sendiri kaget saat tahu jumlah DPT turun 1
persen. Dari sembilan ratus ribu sekian menjadi sembilan ratus ribu lebih
sekian,"kata Apipi usai melakukan rapat Pleno terbuka di hotel Karisma
Rangkasbitung, Selasa (17/4)
Secara logika sambung Apipi, semestinya angka DPT mengalami
penambahan bukannya menurun, seiring bertambahnya jumlah penduduk setiap
tahunnya.
" Ya itu tadi, jika menurut operator sistem dalam
pengoperasiannya sudah lebih canggih, Jadi ketika ada yang namanya double
langsung secara otomatis mendelete nama tersebut," ungkapnya.
Lanjut, semakin canggih dan baiknya sistem mampu
meminimalisir terjadinya pemilih ganda. Hal ini berkat kerjasama dan bantuan
dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lebak. "Sistem data
kependudukan sudah canggih sehingga ketika ada NIK sama sekalipun beda desa
langsung ketahuan. Untuk jumlah DPT , lebih dari 900 ribu-an
jiwa,"katanya.
Adapun jumlah hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara
Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemiih Tetap (DPT) di Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lobak dengan jumlah untuk Laki-laki
sebanyak 473.060, sedangkan perempuan sebanyak 453.282. Jumlah
pemilih total laki-laki dan perempuan sebanyak 926.342 tersebar di 28 (Dua
Paluh Delapan Kecamatan, sesuai dengan rincian pada formulir Model A 33-KWK
sebagaimana terlampir.
Sementara itu Odong Hudori Komisioner Panwaslu Kabupaten
Lebak mengatakan, hasil dari rapat pleno ini sudah tidak bisa diganggu gugat,
dan dianggap Clear. "Untuk penetapan angka yang sudah terminimalisir itu
sudah tidak bisa dirubah, karena sistem pengoperasian data sudah canggih, dan
bisa mendeteksi jika ada nama yang ganda. Maka dari itu adanya penyusutan
calon DPT, disebabkan sistem yang digunakan sudah singkron dengan secara
otomatis," pungkasnya. (kohar)
