Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Sosialisasikan Pilbup Lebak di Rutan Rangkasbitung
0 menit baca
Bantenekspose.com - Dalam
rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Bupati dan Wakil Bupati Lebak, yang akan diselenggarakan pada 27 Juni 2018,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak gencar melakukan sosialisasi dengan berbagai
elemen masyarakat.
Siang tadi, Selasa(13/3), KPU Lebak melaksanakan sosialisasi kepada
Warga Binaan Pemasyarakatan (WRB) di
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Rangkasbitung,.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota KPU Lebak Apipi, menjelaskan setiap
masyarakat Kabupaten Lebak termasuk WRB Rutan Klas II B Rangkasbitung,
memiliki hak masing masing untuk
berdemokrasi, dengan memenuhi hak suaranya pada Pilkada serentak 2018 dan
Pemilu 2019, demi memilih pemimpin yang menjadi pilihannya.
"Ini bagian dari KPU untuk melakukan sosialisasi, ke
seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lebak. Hal tersebut dilakukan, dengan
tujuan meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2018," ujar anggota
komisioner KPU Lebak Apipi kepada Wartawan.
Tercatat, sebanyak 180 WRB Rutan Klas II B Rangkasbitung
memiliki hak suara dengan telah memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam
Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.
Dengan begitu, Apipi mengharapkan, pelaksanaan Pilkada 2018
dan Pemilu 2019 di Rutan Klas II B Rangkasbitung dapat berjalan dengan tertib
dan lancar. Dirinya juga mengharapkan, agar semua masyarakat kabupaten Lebak,
baik diluar maupun yang saat ini menjadi warga binaan, dapat memenuhi hak
pilihnya di Pilkada Lebak 2018. Sehingga angka partisipasi pemilih di kabupaten
Lebak dapat meningkat.
"Disini ada Tempat Pemilihan Suara (TPS), ada pemilih. Disini
juga ada tim Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berasal dari warga binaan
maupun masyarakat luar lainnya," ujarnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh anggota KPU Banten komisi
sosialisasi Enan Nadiya, yang menjelaskan mekanisme dan peraturan tahapan
Pilkada maupun Pemilu kepada peserta sosialisasi yang merupakan WRB Rutan Klas
II B Rangkasbitung.
"Saat ini Pilkada di laksanakan secara serentak di
seluruh daerah di Indonesia. Semua warga memiliki hak pilihnya masing-masing tanpa
terkecuali teman-teman sekalian (WRB ,red). Akan tetapi seseorang bisa tidak
bisa memenuhi hak pilihnya, jika dirinya terjerat hukuman 5 tahun kurungan atau
lebih,” ungkap Nadiya kepada WRB yang menjadi peserta sosialisasi di Rutan Klas
II B Rangkasbitung.
Selain itu Nadiya, menjelaskan keberadaan kotak kosong
kepada peserta sosialisasi, yang merupakan WRB Rutan Klas II B Rangkasbitung.
"Pilkada saat ini diikuti oleh satu pasangan calon
saja. Dengan begitu dalam surat suara pasangan calon yang mendapatkan gambar
bewarna, akan melawan kotak kosong tidak bewarna di sebelahnya. Teman-teman
sekalian diperbolehkan untuk mencoblos kotak bergambar maupun kotak kosong,
karena menurut peraturan itu sah sah saja," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Rutan Aliandra Harahap,
menyampaikan rasa terimakasihnya kepada KPU Lebak, yang sudah mensosialisasikan
tahapan Pilkada kepada WRB Rutan Klas II B Rangkasbitung.
"Ini merupakan sebuah pencerahan bagi kita, karena
walaupun saudara sekalian masih dalam tahapan hijrah atau berubah menjadi
pribadi yang lebih baik di tempat ini, akan tetapi KPU ini tetap semangat untuk
mensosialisasikan mekanisme dari Pilkada yang akan di laksanakan serentak pada
bulan juli 2018 kepada teman teman sekalian," ujarnya.
Aliandra, menuturkan telah melaporkan 216 WRB yang akan
memenuhi hak pilihnya dengan mencoblos bupati dan wakil bupati pilihannya di
Pilkada Lebak 2018 kepada KPU Lebak. Akan tetapi hanya 180 orang yang telah
memenuhi persyaratan untuk menyampaikan hak pilihnya.
"Kami akan terus mengupdate kondisi rutan ke KPU Lebak.
Jadi tidak bisa berdasarkan data pada saat ini, dikarenakan data yang kami
punya ini bersifat dinamis , yang dapat berubah baik itu bertambah banyak atau
berkurang. Ini yang membedakan rutan
atau lapas dengan masyarakat luar lainnya," tuturnya.
Diakhir Aliandra, berpesan kepada Warga Binaan
Pemasyarakatan (WRB)Rutan Klas II B Rangkasbitung dapat melaksanakan Pilkada
dengan tertib dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
