Sosialisasi Kotak Kosong "Sah" Asal Jangan Kampanye
0 menit baca
Bantenekspose.com - Pilkada serentak bakal digelar pada Rabu 27 Juni 2018
mendatang. Sementara dari 171 daerah yang mengikui pesta demokrasi ini, ada
sekira 13 daerah di seluruh Indonesia yang bakal melawan ‘Kotak Kosong’.
Di tanah jawara Banten, dari 4 (empat) daerah yang
mengikuti pilkada serentak, 3 (tiga) diantaranya bakal diikuti satu pasangan
alias calon tunggal dipastikan melawan kotak kosong, yakni Kabupaten Lebak,
Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Tangerang, Sanusi
Pane menyatakan, masyarakat
dipersilahkan mensosialisasikan keberadaan kotak kosong, Asalkan tidak
mengkampanyekan.
“Silahkan masyarakat mensosialisasikan kotak kosong. Karena
itu sah, ada. Hanya yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, tidak boleh
mengkampanyekan kotak kosong itu,” jelas Sanusi pada kesempatan “Pengawasan
Kampanye Pasangan Calon Dalam Pilkada Kota Tangerang Tahun 2018” dengan Forum
Wartawan Tangerang, Kemarin.
Menurut Sanusi, kotok kosong memang sah dan ada, selain
calon pasangan yang sudah ada. Namun ia berpegangan pada peraturan (UU) yang
berlaku.
“Kita harus taat kepada Undang-undang, oleh karenanya kotak
kosong bisa disosialisasikan namun sekali lagi tidak boleh dikampanyekan.
Memang ini beda-beda tipis,” kata dia. “ Karena kotak kosong juga tidak ada tim
sukses, saksi dan lain sebagainya,” sambungnya.
Sanusi mengegaskan, kotak kosong itu tidak ada regulasinya.
“ Yang perlu saya ingatkan kepada masyarakat, bahwa jangan sampai ketika
mensosialisasikan kotak kosong itu dapat menimbulkan sanksi-sanksi atau pidana
diluar pidana pilkada,” tegasnya.
“Masyarakat boleh mensosialisasikan selain memilih pasangan
calon, bahwa ada juga pilihan lain yaitu kotak kosong. Jadi itu paket lengkap
namanya,” tandas mantan jurnalis ini.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim,
yang juga hadir dalam kesempatan itu menambahkan, keberadaan kotak kosong tidak
diatur dalam soal mensosialisasikan/mengkampanyekan dimuka umum.
“Saat kami semua rapat dengan Polda Banten, kita juga
membahas ini. Bagaimana kalau ada kotak kosong kampanye?. Karena tidak diatur,
yah sudah akhirnya kita sepakati seperti izin pemberian demo. Karena memang
tidak ada aturanya, konteksnya yah seperti demo,” jelas Agus menjawab soal
mekanisme penyampaian kotak kosong dimuka umum itu.
“Bagaimana dengan Panwas, karena tidak ada regulasinya, yah
kita (Panwas) tidur aja. Karena itu tugasnya polisi,” cetus Agus sambil
tertawa.
Diketahui, Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Tangerang
(Pilkada Serentak) untuk masa jabatan 2018-2023, diikuti pasangan incumbent,
Arief Wismansyah dengan Sachrudin. Keduanya didukung oleh 12 partai politik,
yakni Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKS,
PPP, PKB, Hanura, Perindo, Gerindra, Nasdem, PDIP.
Diketahui, Menurut Undang-Undang Pilkada Nomor. 10 tahun
2016, calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan suara lebih dari 50
persen dari suara sah. Namun, apabila kurang dari 50 persen dari suara yang
sah, maka yang menang adalah kolom kosong alias kotak kosong. (dam)
