Reforma Agraria Ala Jokowi-JK, AGRA Nilai Monopoli Tanah Meningkat
0 menit baca
Bantenekspose.com -
Memasuki tahun ke empat sejak dicanangkan program reforma agraria oleh
pemerintah Joko Widodo - Jusuf Kalla (Jokowi-JK), ternyata tidak berhasil
mengurangi monopoli tanah di negeri ini. Sebaliknya, program reforma agraria
pemerintah Jokowi - JK meningkatkan monopoli tanah di tangan segelintir tuan
tanah besar baik swasta maupun negara.
Kesimpulan tersebut adalah Resolusi Rapat Pleno Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) yang dilaksanakan
pada 17 - 20 Maret 2018 lalu di Jakarta, atas pelaksanaan reformasi agraria
pemerintah Jokowi - JK.
Laporan tiga tahun pelaksaanan reforma agraria yang dirilis
pada Januari 2018 yang dibanggakan oleh Jokowi adalah pembagian sertifikat
6.376.460 bidang dengan luasan 1.958.928 hektar dan mendistribusikan aset bekas
HGU dan tanah terlantar 262.321 bidang seluas 199.726 hektar, dan pelepasan
kawasan hutan sebanyak 750.123 hektar sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria
(TORA).
Atas laporan capaian pelaksanaan Reforma Agraria Pemerintah Jokowi,
AGRA menilai dengan tegas bahwa Reforma Agraria Pemerintah Jokowi pada pokoknya
adalah sertifikasi tanah, tidak ada sejengkal tanah yang dibagikan kepada kaum
tani yang tidak bertanah, dan tidak ada sejengkal tanah pun yang dimonopoli
dikurangi melalui program Reforma Agraria Pemerintah Jokowi.
"AGRA tetap pada pendirian sebelumnya bahwa sertifikasi
tanah yang dijalankan pemerintah melalui program reforma agraria adalah Land
Administration Projek (LAP) bukan reforma agraria," kata Rahmat Ajiguna, Ketua
DPP AGRA dalam pesan tertulisnya, Ahad (25/3/18).
Reforma agraria, menurut AGRA, harus mampu mengatasi masalah
ketimpangan dan mengurangi monopoli tanah, reforma agraria harus mampu
memberikan tanah kepada petani yang tidak bertanah dan petani yang bertanah
sempit untuk mendapatkan tanah yang cukup. Reforma agraria harus mampu
menghapuskan dengan drastis monopoli tanah yang saat ini tersentral di
segelitir orang tuan tanah swasta dan negara dalam bentuk perkebunan skala
besar, pertambangan, taman nasional dan berbagai proyek infrastruktur yang
melayani kepentingan modal asing di Indonesia.
Lebih jauh, sertifikasi tanah yang terus digenjot oleh
Jokowi - JK dalam kenyataanya telah melahirkan berbagai masalah. Terbaru
sertifikasi tanah dijalankan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkat (PTSL), setidaknya terdapat lima (5) masalah yang ditemukan:
Pertama, tidak ada sertifikasi gratis sebagaimana dijanjikan
oleh Jokowi selama ini, karena di beberapa tempat kaum tani tetap dibebani
biaya sekira Rp 300.000 hingga Rp 700.000 untuk administrasi.
Kedua, banyak sertifikat tidak dibagikan kepada rakyat
setelah seremonial yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, sebab banyak sertifikat
masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketiga, terdapat sertifikat yang sudah dibagikan ternyata
bodong, sehingga tidak dapat diagunkan ke Bank, karena belum melunasi Biaya
Tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Keempat, tidak benar sertifikasi untuk mengatasi konflik,
sebab tidak ada tanah rakyat yang berkonflik disertifikasi, tetapi banyak
sertifikasi tanah rakyat dilakukan sekitar di area rencana pembangunan proyek
infrastruktur.
Program sertifikasi tanah tanpa merombak monopoli
kepemilikan tanah adalah petaka bagi kaum tani, program ini akan mempercepat
dan memperdalam kaum tani terjerat dalam peribaan yang mencekik karena
sertifikat akan menjadi agunan hutang Bank yang pada akhirnya tanah-tanah
mereka akan hilang disita atau terjual karena tidak dapat menutupi biaya
produksi pertanian yang tinggi akibat mahalnya biaya produksi pertanian,
rendahnya harga produksi petani dan mahalnya biaya hidup.
Sedangkan, mengenai program redistribusi aset, AGRA juga
masih pada pendirian sebelumnya bahwa distribusi aset yang dilakukan oleh
Pemerintah Jokowi adalah Sertifikasi, sebab tanah-tanah yang didistribusi
adalah tanah-tanah yang telah lama dikuasai oleh petani.
AGRA masih mempersoalkan istilah tanah terlantar dan tanah
bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi obyek Reforma Agraria Pemerintah Jokowi
adalah ilusi bagi kaum tani menunggu HGU habis, masa berlakunya di tengah
berbagai regulasi dan syarat yang sangat cukup untuk perpanjangan HGU secara
otomatis hingga 90 tahun.
AGRA juga, mempersoalkan tanah telantar sebagai obyek
reforma agraria, dengan mempertimbangkan tingkat produktifitas perkebunan besar
di Indonesia yang sangat rendah, karena rendahnya Investasi, penggunaan tenaga
kerja berketrampilan rendah (Unskilled labour), pengetahuan dan teknologi yang
terbelakang, pada dasarnya HGU perkebunan besar adalah tanah terlantar.
Sedangkan, program perhutanan sosial yang terus digencarkan
oleh pemerintah Jokowi hingga memobilisasi berbagai pihak untuk mendukung,
bukanlah memberikan akses bagi petani tak bertanah untuk dapat mengelola tanah.
Perhutanan Sosial pada kenyataanya dijalankan oleh pemerintah Jokowi untuk
merampas kembali tanah-tanah yang saat ini sudah di garap dan dikelola oleh
kaum tani.
Program perhutanan sosial juga digunakan untuk mengikat
petani tak bertanah menjadi tenaga kerja untuk menggarap lahan-lahan milik tuan
tanah dengan dikenakan sewa tanah melalui konsep bagi hasil yang menguntungkan
Tuan tanah dan mencekik petani tak bertanah.
Pelaksanaan perhutanan sosial di beberapa tempat juga telah
melahirkan konflik horisontal diantara rakyat, seperti yang terjadi di Sigi,
Sulawesi Tengah dan sampai saat ini hampir tidak ada satupun kofilik tanah
dapat diselesaiakan dengan tuntas oleh pemerintah Jokowi.
"Atas dasar berbagai kenyataan pelaksanan reforma
agraria pemerintah Jokowi - JK, rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat AGRA
mengeluarkan resolusi untuk menegaskan kembali untuk 'menentang' dijalankannya
reforma agraria Pemerintah Jokowi dan menyerukan kepada kaum tani dan seluruh
rakyat Indonesia agar terus memperbesar gerakan rakyat untuk perjuangan reforma
agraria sejati dan industrialisasi nasional," tegasnya. (emde)
