Polres Serang Kota, Tertibkan Sejumlah Kafe di Kota Serang
0 menit baca

Bantenekspose.com
- Polisi Resot (Polres) Serang Kota tertibkan sejumlah kafe atau tempat hiburan
malam di wilayah hukum Kota Serang. Pasalnya, tempat-tempat tersebut tidak
memiliki izin (ilegal).
Dalam
kegiatan operasinya, dipimpin langsung oleh Wakapolres Serang Kota dan puluhan
anggota serta jajaran dibawahnya. Operasi itu dimulai dari pukul 23:00 WIB
hingga pukul 3:00 pagi.
Dikatakan
Wakapolres Serang Kota, Kompol Nur Rahman, kegiatan tersebut dalam upaya
menertibkan sejumlah kafe-kafe atau tempat hiburan malam yang diduga tidak
memiliki izin (ilegal). Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada Pemerintah Kota
(Pemkot) Serang tidak mengeluarkan izin atau kebijakan terhadap tempat hiburan
tersebut.
"Terkait
dengan penertiban kafe-kafe (tempat hiburan malam), karena didalam aturannya
sudah jelas dilarang, nah kita akan tindak lanjuti itu," kata Nur Rahman,
usai kegiatan operasi, kepada Bantenekspose.com di Mapolres Serang kota, Minggu
Pagi (04/2/18).
Dijelaskan
Nur Rahman, langkah pertama pihaknya melakukan pendataan terhadap mereka yang
ada di tempat tersebut, terutama identitas diri atau KTP (kartu Tanda
Penduduk). Setelah itu baru melakukan pengecekan terkait aktivitas yang
dilakukan mereka di tempat tersebut. Dalam pendataannya, pihak kepolisisan
mencatat ada 64 orang yang diduga sebagai pekerja asusila.
"Yang
terdata ada 64 orang yang diduga sebagai pekerja asusila. Kemudian kami
mengamankan puluhan dus minuman keras dari berbagai kafe sebagai barang bukti,
dan setelah itu nanti akan dilakukan pemusanahan," ujarnya.
Nur
Rahman melanjutkan, ini langkah awal yang dilakukan Polres Serang Kota, untuk
kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pol-PP dan Dinas Sosial. Jadi bagi
mereka yang tertangkap, yang tidak memiliki identitas (KTP) nanti akan dibawa
ke Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan.
"Kegiatan
ini akan dilakukan secara rutin, kita tidak akan berhenti. Apalagi dalam
operasi mantap praja ini, dan pola ini sifatnya tidak bisa ditentukan waktunya
(kondisional)," imbuhnya.
Selain
itu juga, Wakapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang
bekerja ditempat tersebut, wajib memiliki identitas diri (KTP), kemudian pada
saat mencari pekerjaan mereka juga harus melihat terlebih dahulu apakah tempat
bekerjanya itu legal atau tidak.
"Sehingga
bagi yang bersangkutan akan merasa nyaman dalam bekerja, jikalau tempatnya itu
sudah legal. Kemudian tidak bersinggungan dengan norma-norma hukum yang
ada," tutupnya. (emde)