NEWS

Polres Serang Kota, Tertibkan Sejumlah Kafe di Kota Serang


Bantenekspose.com - Polisi Resot (Polres) Serang Kota tertibkan sejumlah kafe atau tempat hiburan malam di wilayah hukum Kota Serang. Pasalnya, tempat-tempat tersebut tidak memiliki izin (ilegal).

Dalam kegiatan operasinya, dipimpin langsung oleh Wakapolres Serang Kota dan puluhan anggota serta jajaran dibawahnya. Operasi itu dimulai dari pukul 23:00 WIB hingga pukul 3:00 pagi. 

Dikatakan Wakapolres Serang Kota, Kompol Nur Rahman, kegiatan tersebut dalam upaya menertibkan sejumlah kafe-kafe atau tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin (ilegal). Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak mengeluarkan izin atau kebijakan terhadap tempat hiburan tersebut.

"Terkait dengan penertiban kafe-kafe (tempat hiburan malam), karena didalam aturannya sudah jelas dilarang, nah kita akan tindak lanjuti itu," kata Nur Rahman, usai kegiatan operasi, kepada Bantenekspose.com di Mapolres Serang kota, Minggu Pagi (04/2/18).

Dijelaskan Nur Rahman, langkah pertama pihaknya melakukan pendataan terhadap mereka yang ada di tempat tersebut, terutama identitas diri atau KTP (kartu Tanda Penduduk). Setelah itu baru melakukan pengecekan terkait aktivitas yang dilakukan mereka di tempat tersebut. Dalam pendataannya, pihak kepolisisan mencatat ada 64 orang yang diduga sebagai pekerja asusila.

"Yang terdata ada 64 orang yang diduga sebagai pekerja asusila. Kemudian kami mengamankan puluhan dus minuman keras dari berbagai kafe sebagai barang bukti, dan setelah itu nanti akan dilakukan pemusanahan," ujarnya.

Nur Rahman melanjutkan, ini langkah awal yang dilakukan Polres Serang Kota, untuk kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pol-PP dan Dinas Sosial. Jadi bagi mereka yang tertangkap, yang tidak memiliki identitas (KTP) nanti akan dibawa ke Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan.

"Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin, kita tidak akan berhenti. Apalagi dalam operasi mantap praja ini, dan pola ini sifatnya tidak bisa ditentukan waktunya (kondisional)," imbuhnya.

Selain itu juga, Wakapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang bekerja ditempat tersebut, wajib memiliki identitas diri (KTP), kemudian pada saat mencari pekerjaan mereka juga harus melihat terlebih dahulu apakah tempat bekerjanya itu legal atau tidak.

"Sehingga bagi yang bersangkutan akan merasa nyaman dalam bekerja, jikalau tempatnya itu sudah legal. Kemudian tidak bersinggungan dengan norma-norma hukum yang ada," tutupnya. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar