Polda Banten Tangkap 7 Orang Penyebar Hoax
0 menit baca
Bantenekspose.com - Pasukan cyber troops dan cyber crime Ditreskrimsus Polda
Banten terus memburu pelaku pembuat hoax atau berita bohong, ujaran kebencian
(isu PKI, SARA dan Teror) yang berada di wilayah hukum Polda Banten.
“Alhamdulillah, para pelaku pembuat hoax dan atau penyebar hoax dan
ujaran kebencian telah ditangkap oleh Polda Banten, yang bekerja sama dengan
Mabes Polri sebanyak 7 (tujuh) orang,” kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol.
Drs. Abdul Karim.
Modus operandi para pelaku penyebar isu hoax, yaitu dengan cara membuat
konten isu PKI yang dipersenjatai untuk membantai ulama, dengan menggunakan
latarbelakang tentara Philipina, seolah-olah di Indonesia, berdampak sangat meresahkan
masyarakat Indonesia khususnya Banten. Ada juga dengan melakukan ujaran
kebencian seolah-olah antek-antek PKI, telah menyamar sebagai orang gila dengan
bayaran Rp 5jt, akan membunuh para ulama di Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang
dan ujaran kebencian lainnya.
“Ketujuh pelaku yang sudah ditangkap yaitu berasal dari Lebak dengan inisial YHA, Cilegon dengan inisial WK dan IT, Pandeglang inisal Z dan AB, Serang inisial S, Tangerang inisial AH. Ketujuh pelaku tersebut dikenakan dikenakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 42 Ayat (2) UU ITE yang diancam dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 yang diancam dengan hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun,” kata Abdul Karim.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin menghimbau kepada
seluruh masyarakat, khususnya warga Banten,agar jangan sekali-kali menyebarkan
berita bohong/hoax, menyebarkan ujaran kebencian, atau provokasi yang berbau
Sara.
“Selain dilarang oleh agama (fitnah lebih kejam dari pada pembunuhan)
juga ada ancaman UU ITE maupun UU lainnya yang sangat berat dimana pelakunya
diancam dengan hukuman penjara diatas 6 tahun,” papar Zaenudin.
Zaenudin menghimbau, agar masyarakat bijaksana dan cerdas dalam
menyikapi atau mengamati berbagai isu yang beredar dimasyarakat yang belum
dijamin kebenarannya.
“Tanyakan kepada ahlinya, konfirmasi kepada pihak kepolisan atau aparat
terkait daripada ikut menyebarkan isu HOAX tersebut,” imbau Zaenudin.
Masih menurut Zaenudin, pasukan Cyber akan terus memantau selama 24 jam
di media sosial. Jika ada yang ikut menyebarkan berita HOAX, malah nanti
ditangkap. Cukup tujuh orang pelaku ini saja yang bisa kita jadikan pelajaran
berharga.
“Disamping itu, para pelaku yang telah ditangkap
dan ditahan oleh Polda Banten berinisial WK, dalam testimoninya mengaku minta
maaf, karena telah membuat atau menyebarkan berita HOAX, dan meminta kepada
seluruh masyarakat Banten agar tidak melakukan tindakan bodoh tersebut,” tutup
Zaenudin. (suf-Red)
