Kisah Pilu Dibalik Megaproyek Karian
0 menit baca
Bantenekspose.com
– Ini seolah babak baru dibalik megaproyek waduk Karian. Sejumlah warga mengaku
sudah banyak yang menyerahkan berkas/data kepemilikan lahan dan bangunan. Berkas
mereka sudah lama diserahkan, namun kini, sejumlah warga Desa Tambak, Kecamatan
Cimarga, Kabupaten Lebak, mempertanyakan kejelasan pembayaran pembebasan lahan
proyek waduk Karian.
Bendungan
terbesar ketiga di Indonesia itu, bernilai Rp 1,07 triliun dikerjakan oleh
Daelim Industrial Co, LTD bersama PT Wijaya Karya (Persero) dan PT Waskita
Karya (Persero). Joint operation ini memiliki luas area genangan seluas 1.740
hektar dan mampu menampung 207,5 juta meter kubik air.
Bendungan
Karian memiliki luas area genangan seluas 1.740 hektar dan mampu menampung 314
Juta juta meter kubik air untuk mengairi daerah irigasi Ciujung seluas 22.000
hektar. Selain irigasi, bendungan ini
juga menyuplai kebutuhan air untuk kawasan perkotaan dan industri di Kota
Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan
wilayah DKI Jakarta sebesar 9,1 m3/detik.
Manfaat
lainnya adalah sarana pengendalian banjir di daerah hilir yang merupakan
kawasan strategis dengan infrastruktur penting seperti Jalan Tol Jakarta-Merak
dan kawasan industri terpadu.
Selain itu,
bendungan ini juga dapat menjadi daerah tujuan wisata air serta potensi
pembangkit energi listrik sebesar 1,8 megawatt melalui pembangkit listrik
tenaga mini hidro (PLTMH). Energi dari PLTMH ini mampu menerangi 10.000 kepala
keluarga yang berada di 40 desa atau 4 kecamatan di sekitar bendungan.
Dibalik cerita kemegahan waduk karian suatu ketika, ternyata bagi warga setempat masih menyisakan pilu. Adalah Umar Said, warga Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak mengatakan belum jelasnya soal pembayaran lahan membuat dirinya ragu kalau lahan jadi untuk dibebaskan. Selain itu, hal ini sangat mengganggu para pemilik lahan dan bangunan karena tidak bisa untuk digunakan karena khawatir jadi dibayar.
“Hingga kini,
balum ada kabar lahan kami yang akan dibebaskan akan segera dibayar pemerintah.
Padahal sudah lama berkas lahan warga yang akan dibebaskan diserahkan,” kata Umar
Said, seperti dilansir chanelbanten. com.
Said mengaku
kebingungan, ketika lahannya akan di jual ke pihak lain atau mau renovasi
rumah, tetapi ternyata lahan dibayar. “Terlebih, rumah kami sudah rusak
karena janjinya mau dibayar,” akunya.
Sementara,
Ketua RT Kampung Nunggul Ateng mengatakan, proses pemberkasas lahan warga yang
sudah dibebaskan sudah dilakukan pendataan sejak tahun 2015. Namun, hingga kini
belum ada kejelasan akan adanya pembayaran lahan atau bangunan warga yang
terkena pembebasan mega proyek waduk Karian tersebut.
“Sudah dua
tahun, namun pembayaran pembebasan lahan Waduk Karian belum jelas
juntrunganya,” ungkapnya.
Jumroni
Sekretaris Desa (Sekdes) Tambak menerangkan, ada sekira 700 Kepala Keluarga
(KK) di Desa Tambak yang terkena pembebasan lahan untuk pembangunan waduk
Karian. Ia merinci, dari 700 KK itu tersebar di 7 Kampung 11 RT, diantaranya
Kampung Beulah Hayang, Pasir Eurih, Nganceng, Nunggul, Baketruk, Kadu Luhur dan
Kolod.
Jumroni
berharap kepada pemerintah agar segera dapat memastikan pembayaran lahan warga
yang akan terkena proyek waduk karian, karena saat ini warga sangat menunggu
kepastiannya. Bahkan, pihaknya sudah mempertanyakan hal tersebut kepada
pihak pelaksana yang menangani proyek waduk Karian. Namun, jawaban yang di
terimanya selalu tidak jelas.
“Kata mereka (Pelaksana proyek) pembayaran lahan
untuk proyek pembebasan waduk karian sudah bukan kewenangannya lagi
melainkansudah diambil alih oleh Kementrian Keuangan,” akunya. (red)
