Khoirul Umam: Pemprov Banten Abaikan Perlindungan Konsumen
0 menit baca
Bantenekspose.com – Soal perlindungan konsumen, Pemerintah
Provinsi Banten masih dianggap tidak peduli. Padahal, persoalan tersebut
merupakan amanat undang-undang. Dinas terkait sendiri, dalam hal ini Dinas Perindustrian
dan Perdagangan (Disperindag) terkesan gagap aturan.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM) Banten Khoirul Umam, menyikapi matinya aktivitas lembaga
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), khususnya di Kota Serang.
Dalam pandangan Umam, sejak diusulkan akhir tahun 2017 lalu,
Timsel BPSK kota Serang belum juga disahkan
oleh Gubernur. Penyebabnya, kajian hukum dan kajian teknis di Disperindag
Banten yang masih gagap aturan. Konsekwnensinya, banyak BPSK di wilayah Banten
yang mati suri.
“Akibat menempatkan Pejabat yang tidak mengerti Tupoksi, banyak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) mati suri, diantaranya BPSK kota Serang,” beber Umam.
![]() |
| Direktur LPKSM Banten, Khoirul Umam |
“BPSK macet, lantas akan kemana konsumen mengadu saat mereka
menghadapi persoalan sengketa yang memang diatur dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumsen,” kata Umam
Bila kondisi ini terus dibiarkan, sebuah kewajaran manakala publik
menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten, sudah tidak peduli dengan
perlindungan konsumen, yang sudah diamanatkan undang-undang.

