NEWS

Khoirul Umam: Pemprov Banten Abaikan Perlindungan Konsumen

Bantenekspose.com – Soal perlindungan konsumen, Pemerintah Provinsi Banten masih dianggap tidak peduli. Padahal, persoalan tersebut merupakan amanat undang-undang. Dinas terkait sendiri, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkesan gagap aturan.

Hal tersebut dikemukakan Direktur  Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Banten Khoirul Umam, menyikapi matinya aktivitas lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), khususnya di Kota Serang.

Dalam pandangan Umam, sejak diusulkan akhir tahun 2017 lalu,  Timsel BPSK kota Serang belum juga disahkan oleh Gubernur. Penyebabnya, kajian hukum dan kajian teknis di Disperindag Banten yang masih gagap aturan. Konsekwnensinya, banyak BPSK di wilayah Banten yang mati suri.

“Akibat menempatkan Pejabat yang tidak mengerti Tupoksi,  banyak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) mati suri,  diantaranya BPSK kota Serang,” beber Umam.

Direktur LPKSM Banten, Khoirul Umam
Selain itu, lanjut Umam, semua BPSK di Banten saat ini tidak mendapat anggaran dari APBD Provinsi Banten. Dampaknya, konsumen tidak ada tempat untuk mengadu, ketika mengalami persoalan sengketa konsumen.

“BPSK macet, lantas akan kemana konsumen mengadu saat mereka menghadapi persoalan sengketa yang memang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumsen,” kata Umam

Bila kondisi ini terus dibiarkan, sebuah kewajaran manakala publik menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten, sudah tidak peduli dengan perlindungan konsumen, yang sudah diamanatkan undang-undang.

“Hal yang logis kan, bila kita sebut Pemprov tidak peduli, bahkan mengabaikan soal perlindungan konsumen. Solusinya, Gubernu harus segera evaluasi penempatan pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” tutup Umam. (Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar