NEWS

Ini di Banten, Kepala SMA/SMK Negeri Wajib Laporkan LHKPN


Bantenekspose.com - Satu lagi kebijakan yang digulirkan Pemprov Banten terkait capaian transparansi akses peningkatan pendidikan. Pada 2018 ini, mengharuskan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Kepala Sekolah (Kepsek) di tingkat SMA dan SMK Negeri.

Menurut Wahidin Halim, Gubernur Banten, setelah resmi menjabat bersama Wagub Banten Andika Hazrumy, sudah melakukan upaya kerjasama suvervisi pengelolaan keuangan kepada lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penyerahan LHKPN Kepsek di tingkat SMA/SMK Negeri wajib disetorkan,” kata pria lulusan UNPAD, Bandung, Jawa Barat pada Program Doktoral Bidang Ilmu Pemerintahan, via pesan singkat WhatsApp.

Sebab, porsi penggelontoran dana melalui APBD Provinsi Banten terbilang signifikan. Apalagi kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI bahwa posisi Kepsek cukup strategis untuk mengembangkan capain pendidikan di Banten supaya lebih maju.

“Kepsek wajib menyetorkan laporan harta kekayaan yang dimilikinya ke KPK,” tandasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Komarudin, sebelumnya menyebutkan dalam Peraturan Gubenur (Pergub) yang diterbitkan di 2017 perihal berdasarkan undang-undang hanya pejabat eselon I dan jabatan strategis lainnya.

“Penyerahan LHKPN Kepsek di Banten jadi yang pertama. Kita memasukan kepsek itu sebagai salah satu jabatan strategis yang wajib LHKPN,” katanya.

Apalagi menurutnya, ini juga berkaitan dengan visi misi Gubernur Banten yang memfokuskan bidang pendidikan. Kepsek merupakan jabatan publik yang seharusnya memang mengedepankan transparansi.

“Sebab nantinya di tingkat per SMA/SMK Negeri nanti ada penggelontoran dana sekitar Rp2-3 miliar. Jika dikalkulasi ratusan sekolah akan terhimpun ratusan miliar. Artinya proporsi APBD di sekolah itu besar. Karenanya perlu pembenahan dan kesiapan dari aparatur,” jelasnya.

Penyerahan LHKPN Kepsek kata Komarudin diberi batas waktu hingga akhir Maret ini. Jadi masih ada waktu sampai akhir Maret 2018.

Terkait dengan penyerahan LHKPN tidak hanya bagi Kepsek saja tetapi juga bendahara sekolah juga wajib menyerahkan juga.

Sementara itu, Kepala SMK 3 Negeri Kota Tangerang, Endah Resmiati, pelaporan LHKPN yang diwajibkan kepada Kepsek SMA/SMK Negeri se-Banten sejatinya sangat baik sebagai bentuk transparansi pengelolaan sekolah.

“Dan saya sendiri sudah memberikan laporannya sejak 2017 lalu,” ujarnya.

Hal ini juga kata dia lantaran untuk membantu jalannya program Pemprov Banten. Jadi kami sebelumnya sudah diberikan pengarahan dari Pemrov yang sengaja memanggil nara sumber dari KPK untuk memberikan  pembekalan kepada Kepala SMK/SMA Negeri.

Dalam kesempatan itu menurutnya, banyak masukan tentang rambu-rambu pemakaian anggaran pemerintah. Narasumber yang diundang Pemrov juga memberikan persoalan teknis pelaporan.

“Kami diberi sejumlah masukan seperti dari sisi teknis pengisian LHKPN. Tapi saya sangat setuju tentang pelaporan harta kekayaan kepada Kepsek karena ini supaya kita mawas diri terhadap amanat yang diberikan,” ucap Endah.

“Kalau di SMK 3 sendiri baik Inspektorat Daerah maupun pusat suka datang untuk audit semua kegiatan yang dilakukan di sekolah ini,” tandas Endah. (dam)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar