Ini di Banten, Kepala SMA/SMK Negeri Wajib Laporkan LHKPN
0 menit baca
Bantenekspose.com - Satu lagi kebijakan yang digulirkan
Pemprov Banten terkait capaian transparansi akses peningkatan pendidikan. Pada
2018 ini, mengharuskan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) bagi Kepala Sekolah (Kepsek) di tingkat SMA dan SMK Negeri.
Menurut Wahidin Halim, Gubernur Banten, setelah resmi
menjabat bersama Wagub Banten Andika Hazrumy, sudah melakukan upaya kerjasama
suvervisi pengelolaan keuangan kepada lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
“Penyerahan LHKPN Kepsek di tingkat SMA/SMK Negeri wajib
disetorkan,” kata pria lulusan UNPAD, Bandung, Jawa Barat pada Program Doktoral
Bidang Ilmu Pemerintahan, via pesan singkat WhatsApp.
Sebab, porsi penggelontoran dana melalui APBD Provinsi
Banten terbilang signifikan. Apalagi kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI
bahwa posisi Kepsek cukup strategis untuk mengembangkan capain pendidikan di
Banten supaya lebih maju.
“Kepsek wajib menyetorkan laporan harta kekayaan yang
dimilikinya ke KPK,” tandasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten,
Komarudin, sebelumnya menyebutkan dalam Peraturan Gubenur (Pergub) yang
diterbitkan di 2017 perihal berdasarkan undang-undang hanya pejabat eselon I
dan jabatan strategis lainnya.
“Penyerahan LHKPN Kepsek di Banten jadi yang pertama. Kita
memasukan kepsek itu sebagai salah satu jabatan strategis yang wajib LHKPN,”
katanya.
Apalagi menurutnya, ini juga berkaitan dengan visi misi
Gubernur Banten yang memfokuskan bidang pendidikan. Kepsek merupakan jabatan
publik yang seharusnya memang mengedepankan transparansi.
“Sebab nantinya di tingkat per SMA/SMK Negeri nanti ada
penggelontoran dana sekitar Rp2-3 miliar. Jika dikalkulasi ratusan sekolah akan
terhimpun ratusan miliar. Artinya proporsi APBD di sekolah itu besar. Karenanya
perlu pembenahan dan kesiapan dari aparatur,” jelasnya.
Penyerahan LHKPN Kepsek kata Komarudin diberi batas waktu
hingga akhir Maret ini. Jadi masih ada waktu sampai akhir Maret 2018.
Terkait dengan penyerahan LHKPN tidak hanya bagi Kepsek saja
tetapi juga bendahara sekolah juga wajib menyerahkan juga.
Sementara itu, Kepala SMK 3 Negeri Kota Tangerang, Endah
Resmiati, pelaporan LHKPN yang diwajibkan kepada Kepsek SMA/SMK Negeri
se-Banten sejatinya sangat baik sebagai bentuk transparansi pengelolaan
sekolah.
“Dan saya sendiri sudah memberikan laporannya sejak 2017
lalu,” ujarnya.
Hal ini juga kata dia lantaran untuk membantu jalannya
program Pemprov Banten. Jadi kami sebelumnya sudah diberikan pengarahan dari
Pemrov yang sengaja memanggil nara sumber dari KPK untuk memberikan pembekalan kepada Kepala SMK/SMA Negeri.
Dalam kesempatan itu menurutnya, banyak masukan tentang
rambu-rambu pemakaian anggaran pemerintah. Narasumber yang diundang Pemrov juga
memberikan persoalan teknis pelaporan.
“Kami diberi sejumlah masukan seperti dari sisi teknis
pengisian LHKPN. Tapi saya sangat setuju tentang pelaporan harta kekayaan
kepada Kepsek karena ini supaya kita mawas diri terhadap amanat yang
diberikan,” ucap Endah.
“Kalau di SMK 3 sendiri baik Inspektorat Daerah maupun pusat
suka datang untuk audit semua kegiatan yang dilakukan di sekolah ini,” tandas
Endah. (dam)
