Dua Pelaku Jambret di Sepatan Diringkus Polisi
0 menit baca
Bantenekspose.com - Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua orang pria yakni SB (21) Warga Kp. Sangiang Rt. 001/ 001 Desa Sangiang Kecamatan Sepatan Timur, dan MB alias Barok (20) Warga Kp.Buaran Jarak Rt 001/001 Desa Boni Sari Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
Keduanya merupakan pelaku penjambretan yang biasa beraksi di jalan baru cadas dan wailayah Kota Bumi Pasar Kemis.
Cerita, bermula saat korban bernama Dia Monica yang sedang di bonceng oleh Siti Khodijah, dengan mengendarai sepeda motor sehabis main dari rumah teman nya di Kota Bumi Pasar Kemis, tak mengira korban sedang di buntuti oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Satria Fu bernomor B 3334 CID. Sekira pukul 19 : 00 Wib.
“Tiba - tiba Korban dihampiri oleh kedua pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian merampas tas korban yang berisi uang dan handphone,” terang Kapolsek Sepatan AKP. Igusti Moh.Sugiarto SH Kepada Wartawan Selasa (26/3).
Korban yang kaget dengan aksi kedua pelaku, Sambung Kapolsek, langsung refleks berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Beruntung pada saat yang bersamaan, anggota Polsek sedang observasi wilayah.
“Dengan dibantu anggota Babhinkamtibmas dan masyarakat sekitar yang mendengar teriakan tersebut, para pelaku berhasil dikejar dan diamankan berikut dengan barang buktinya,” ungkap Igusti.
Para pelaku, Terang Igusti, merupakan pemain baru, yang kerap melakukan aksi nya pada malam hari, dengan sasaran seorang wanita sedang membawa barang seperti dompet, tas dan lain nya. Baik pengendara maupun pejalan kaki.
“Setelah di introgasi oleh penyidik, Mereka mengaku baru dua kali menjambret, dengan sasaran seorang wanita," katanya.
Barang bukti dan para pelaku yang masih tergolong ABG itu, kini di tahan di Mapolsek sepatan guna proses penyeludikan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 Tahun Penjara," tukas Igusti. (dam)
Keduanya merupakan pelaku penjambretan yang biasa beraksi di jalan baru cadas dan wailayah Kota Bumi Pasar Kemis.
Cerita, bermula saat korban bernama Dia Monica yang sedang di bonceng oleh Siti Khodijah, dengan mengendarai sepeda motor sehabis main dari rumah teman nya di Kota Bumi Pasar Kemis, tak mengira korban sedang di buntuti oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Satria Fu bernomor B 3334 CID. Sekira pukul 19 : 00 Wib.
“Tiba - tiba Korban dihampiri oleh kedua pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian merampas tas korban yang berisi uang dan handphone,” terang Kapolsek Sepatan AKP. Igusti Moh.Sugiarto SH Kepada Wartawan Selasa (26/3).
Korban yang kaget dengan aksi kedua pelaku, Sambung Kapolsek, langsung refleks berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Beruntung pada saat yang bersamaan, anggota Polsek sedang observasi wilayah.
“Dengan dibantu anggota Babhinkamtibmas dan masyarakat sekitar yang mendengar teriakan tersebut, para pelaku berhasil dikejar dan diamankan berikut dengan barang buktinya,” ungkap Igusti.
Para pelaku, Terang Igusti, merupakan pemain baru, yang kerap melakukan aksi nya pada malam hari, dengan sasaran seorang wanita sedang membawa barang seperti dompet, tas dan lain nya. Baik pengendara maupun pejalan kaki.
“Setelah di introgasi oleh penyidik, Mereka mengaku baru dua kali menjambret, dengan sasaran seorang wanita," katanya.
Barang bukti dan para pelaku yang masih tergolong ABG itu, kini di tahan di Mapolsek sepatan guna proses penyeludikan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 Tahun Penjara," tukas Igusti. (dam)
