Deklarasi Anti Hoax, Polsek Teluknaga Galang Dukungan Masyarakat
0 menit baca

Bantenekspose.com - Dalam rangka mencegah maraknya beredar
berita Hoax di Media Sosial (Medsos) Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang
Kota menggelar deklarasi anti hoax, hate speech ( Ujaran Kebencian) dan isu
sara, Senin (19/3).
Kegiatan Deklarasi Masyarakat Teluknaga - Kosambi Anti Hoax
di sertai bubuhan tanda tangan sebagai bentuk dukungan masyarakat untuk
menangkal kabar Bohong. di ikuti, baik TNI Koramil , Personil Polsek, LSM, Ormas Pemuda Pancasila, komponen
masyarakat dari berbagai elemen , tomas, toga dan lainnya.
Kapolsek Teluknaga AKP. Fredy Yudha Satria mengatakan,
kegiatan deklarasi tersebut menyampaikan bahwa maraknya informasi dan berita
yang beredar di media sosial yang cenderung mengganggu situasi keamanan dan
ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kegiatan ini mengambil sikap dan komitmen bersama dari
seluruh lapisan masyarakat untuk menangkis seluruh informasi hoax, ujaran
kebencian dan sara yang dapat memecah belah NKRI," ungkapnya.
Banyaknya berita dan informasi yang beredar bahwa telah
terjadi penyerangan para ulama, Kata Kapolsek, Tentu ini akan menimbulkan
kecemasan ditengah – tengah masyarakat.
"Kami bersama Masyarakat, dengan tegas menolak Hoax dan
akan menindak tegas para pelaku penyebaran berita Haox dalam upaya menciptakan
situasi yang kondusif khususnya di wilayah hukum Polsek Teluknaga,"
imbuhnya.
Kapolsek menegaskan, sangsi pidana bagi pelaku penyebar
berita Hoax dan Hate Speech yang diatur dalam Undang- Undang No.11 tahun 2008 tentang
ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ), dimana tim cyber crime Polri sudah
menindak beberapa pelaku hoax dibeberapa wilayah NKRI.
"Bagi penyebar hoax dan Hate Speech dapat dijerat
Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman
hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100.000.000,"
pungkasnya. (dam).