Curi Kambing, Oknum Mahasiswa Divonis 6 Bulan Penjara
0 menit baca
Bantenekspose. com - Gara-gara mencuri kambing, Muhamad
Restu warga Mauk, Tangerang divonis selama 6 bulan penjara oleh hakim di
Pengadilan Negeri Tangerang.
Vonis tersebut lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa yang
menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara. Yang meringankan terdakwa masih
muda, berterus terang dan menyesali perbuatanya.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa yang masih tercatat
sebagai salah satu mahasiswa di perguruan tinggi swasta yang ada di Tangerang
langsung menangis di hadapan orang tuanya.
Dihadapan Majelis Hakim Harry Sutamto SH, terdakwa minta
hukumanya diringankan. "Saya masih pengen melanjutkan sekolah pak
hakim," ujar terdakwa di hadapan hakim.
Hakim menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan pencurian
dalam keadaan memberatkan melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan barang bukti
satu ekor kambing.
Orang tua terdakwa sebenarnya sudah mengganti kambing
tersebut dengan uang sejumlah Rp3,5 juta kepada pemilik kambing Asih. Terdakwa
melakukan pencurian di daerah Sukadiri bersama temanya yang kini masih buron.
Dalam uraian putusan Majelis Hakim Harry Sutamto SH,
Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Terdakwa telah melanggar
Pasal 363 ayat 1 KUHP. Pencurian dalam pemberatan. Terdakwa telah mencuri satu
ekor kambing yang diketahui dalam keadaan sedang bunting. (dam)
