NEWS

Curi Kambing, Oknum Mahasiswa Divonis 6 Bulan Penjara


Bantenekspose. com - Gara-gara mencuri kambing, Muhamad Restu warga Mauk, Tangerang divonis selama 6 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.

Vonis tersebut lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara. Yang meringankan terdakwa masih muda, berterus terang dan menyesali perbuatanya.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa yang masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa di perguruan tinggi swasta yang ada di Tangerang langsung menangis di hadapan orang tuanya.

Dihadapan Majelis Hakim Harry Sutamto SH, terdakwa minta hukumanya diringankan. "Saya masih pengen melanjutkan sekolah pak hakim," ujar terdakwa di hadapan hakim.

Hakim menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan barang bukti satu ekor kambing.

Orang tua terdakwa sebenarnya sudah mengganti kambing tersebut dengan uang sejumlah Rp3,5 juta kepada pemilik kambing Asih. Terdakwa melakukan pencurian di daerah Sukadiri bersama temanya yang kini masih buron.

Dalam uraian putusan Majelis Hakim Harry Sutamto SH, Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Terdakwa telah melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP. Pencurian dalam pemberatan. Terdakwa telah mencuri satu ekor kambing yang diketahui dalam keadaan sedang bunting. (dam)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar