BPOM Gagalkan Produk Kosmetik Ilegal di Merak
0 menit baca
Bantenekspose.com - Tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang berhasil mengamankan satu truk kontainer berisi produk kosmetik ilegal. Dugaan sementara, kosmetik tersebut impor dari Filipina yang akan di edarkan di Indonesia. Ratusan dus kosmetik ilegal tersebut berhasil diamankan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah Jabal Nur, Merak, Kota Cilegon, Minggu (25/3/18).
Dari dalam mobil truk dengan nomor polisI BM 830 RY tersebut, petugas menemukan kotak-kotak yang memuat kosmetika llegal merek RDL HY Roquinone Tretinoin Baby Face sebanyak 1.055 karton atau 120 pieces dus.
“Produk ini nilai ekonominya Rp 5 miliar berhasil diamankan lantaran tidak memiliki izin edar. Produk ini diangkut dari wilayah Sumatera dengan tujuan ke Jakarta melintasi Pelabuhan Merak,” kata kepala BPOM RI Penny K Lukito, di Kantor BPOM Serang, Selasa (27/3/18).
Dikatakan dia, produk ilegal tersebut dikemas ke dalam karton-karton polos yang hanya bertuliskan tanggal kedaluwarsa dan disertai lembar surat jalan. "Kosmetik ini termasuk sebagai produk ilegal dan mengandung bahan dilarang,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Penny, kosmetik ini pun sangat berbahaya untuk digunakan. Pasalnya, bisa menyebabkan iritasi pada kulit.
“Ini kan untuk menghilangkan jerawat dan pemutih, bahaya jika pemakaiannya tanpa dengan resep dokter akan menyebabkan iritasi pada kulit, bahkan bisa menyerang ginjal,” lanjutnya.
Penny menegaskan, BPOM pun akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk terus melakukan proses investigasi kepada pemilik dan penanggung jawab produk tersebut.
“Ini pelanggaran terhadap pasal 196 dan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dimana mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, sopir pengangkut barang ilegal tersebut, telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas BPOM dan berstatus saksi. Sampai pemilik dan penanggung jawab barang tersebeut berhasil diungkap. (emde)
Dari dalam mobil truk dengan nomor polisI BM 830 RY tersebut, petugas menemukan kotak-kotak yang memuat kosmetika llegal merek RDL HY Roquinone Tretinoin Baby Face sebanyak 1.055 karton atau 120 pieces dus.
“Produk ini nilai ekonominya Rp 5 miliar berhasil diamankan lantaran tidak memiliki izin edar. Produk ini diangkut dari wilayah Sumatera dengan tujuan ke Jakarta melintasi Pelabuhan Merak,” kata kepala BPOM RI Penny K Lukito, di Kantor BPOM Serang, Selasa (27/3/18).
Dikatakan dia, produk ilegal tersebut dikemas ke dalam karton-karton polos yang hanya bertuliskan tanggal kedaluwarsa dan disertai lembar surat jalan. "Kosmetik ini termasuk sebagai produk ilegal dan mengandung bahan dilarang,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Penny, kosmetik ini pun sangat berbahaya untuk digunakan. Pasalnya, bisa menyebabkan iritasi pada kulit.
“Ini kan untuk menghilangkan jerawat dan pemutih, bahaya jika pemakaiannya tanpa dengan resep dokter akan menyebabkan iritasi pada kulit, bahkan bisa menyerang ginjal,” lanjutnya.
Penny menegaskan, BPOM pun akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk terus melakukan proses investigasi kepada pemilik dan penanggung jawab produk tersebut.
“Ini pelanggaran terhadap pasal 196 dan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dimana mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, sopir pengangkut barang ilegal tersebut, telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas BPOM dan berstatus saksi. Sampai pemilik dan penanggung jawab barang tersebeut berhasil diungkap. (emde)
