NEWS

Walau Hanya Satu Paslon, Hari Ini Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Lebak

Bantenekspose.com – Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, terkait tahapan kampanye pada Pilkada 2018 (19/2), maka hari ini adalah tahapan deklarasi kampanye damai, walaupun hanya satu pasangan calon.

"Dalam rakor disampaikan berbagai aturan teknis terkait tahapan kampanye calon kepala daerah, serta waktu deklarasi kampanye damai,”  kata KPU Lebak bagian Divisi Hukum, Cedin R. Nurdin.

Kampanye akan terus berjalan, lanjut Cedin, dengan produktivitas alat Peraga Kampanye (Apk) terdiri dari spanduk, baliho dan apk lainnya. Penetapan apk sudah kami tentukan, bersama dengan jumlah apk.

“Kami akan mengawasi jika ada apk yang dipasang diluar tempat yang telah kami tentukan. Jika memang ada maka silahkan laporkan ke kpu dan nantinya akan diperbaiki atau dipindahkan,” kata Cedin.

Adapun aturan-aturan kampanye yang disampaikan pada rakor tersebut yaitu Pasangan Calon (Paslon) diwajibkan memiliki rekening khusus untuk kampanye, batas maksimal sumbangan dana kampanye dari pihak perseorangan yaitu 75 juta rupiah, dan untuk perusahaan 750 juta rupiah, dan batas maksimal penggunaan dana kampanye yaitu 28 miliar rupiah.

Terkait Kampanye damai, CR. Nurdin mengatakan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebak diharuskan menghadiri kampanye damai yang akan diadakan pada hari ini Selasa (27/2) di alun-alun Rangkasbitung.

“Tentunya untuk Paslon seluruhnya di wajibkan hadir karena nanti ada proses tanda tangan kampanye damai,” tandasnya. (kohar)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar