Walau Hanya Satu Paslon, Hari Ini Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Lebak
0 menit baca
Bantenekspose.com – Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi
(Rakor) Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, terkait tahapan kampanye
pada Pilkada 2018 (19/2), maka hari ini adalah tahapan deklarasi kampanye damai,
walaupun hanya satu pasangan calon.
"Dalam rakor disampaikan berbagai aturan teknis terkait
tahapan kampanye calon kepala daerah, serta waktu deklarasi kampanye damai,” kata KPU Lebak bagian Divisi Hukum, Cedin R. Nurdin.
Kampanye akan terus berjalan, lanjut Cedin, dengan produktivitas alat
Peraga Kampanye (Apk) terdiri dari spanduk, baliho dan apk lainnya. Penetapan
apk sudah kami tentukan, bersama dengan jumlah apk.
“Kami akan mengawasi jika ada apk yang dipasang diluar
tempat yang telah kami tentukan. Jika memang ada maka silahkan laporkan ke kpu
dan nantinya akan diperbaiki atau dipindahkan,” kata Cedin.
Adapun aturan-aturan kampanye yang disampaikan pada rakor
tersebut yaitu Pasangan Calon (Paslon) diwajibkan memiliki rekening khusus
untuk kampanye, batas maksimal sumbangan dana kampanye dari pihak perseorangan
yaitu 75 juta rupiah, dan untuk perusahaan 750 juta rupiah, dan batas maksimal
penggunaan dana kampanye yaitu 28 miliar rupiah.
Terkait Kampanye damai, CR. Nurdin mengatakan Paslon Bupati
dan Wakil Bupati Lebak diharuskan menghadiri kampanye damai yang akan diadakan
pada hari ini Selasa (27/2) di alun-alun Rangkasbitung.
